Biaya Layanan UMKM di Marketplace Dipangkas 50 Persen Agustus Ini

Biaya Layanan UMKM di Marketplace Dipangkas 50 Persen Agustus Ini
Ilustrasi marketplace (sumber foto: NET)

JAKARTA – Target pemotongan biaya layanan hingga 50 persen bagi pelaku usaha kecil yang menjual produk lokal di marketplace dicanangkan berlaku per Agustus 2026. Saat ini pemerintah dan pihak penyelenggara perdagangan elektronik sedang mematangkan persiapan teknis kebijakan tersebut.

Proses integrasi antara sistem Kementerian UMKM dan platform digital sedang diupayakan agar potongan biaya bisa berjalan otomatis. "Mungkin per 1 Agustus sudah bisa dijalankan," kata Temmy di Jakarta, Rabu (8/7) sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Beban biaya layanan yang ditanggung pedagang saat ini berkisar dari 10 persen sampai 18 persen, belum termasuk biaya promosi. Pemerintah kini mewajibkan pemberian diskon bagi UMKM yang memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026.

Selain pemotongan biaya, standar kemitraan digital baru juga tengah disusun untuk membenahi hubungan kerja sama antara marketplace dan penjual. Pemerintah akan menetapkan syarat minimum perjanjian agar platform tidak menentukan komisi secara sepihak.

"Platform tidak boleh secara sepihak menaikkan angka-angka itu tanpa kesepakatan kedua belah pihak," ujarnya sebagaimana dilansir dari sumber berita. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat posisi dan daya saing pelaku usaha mikro serta kecil di pasar digital.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index