JAKARTA - Pembayaran pajak tahunan merupakan kewajiban yang mesti dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Guna mempermudah proses ini, pihak kepolisian melalui Ditlantas Polda Metro Jaya bersinergi dengan Bapenda DKI Jakarta serta Jasa Raharja dalam menghadirkan layanan Samsat Keliling.
Fasilitas tersebut menjadi opsi praktis bagi para wajib pajak yang disibukkan oleh rutinitas harian sehingga tidak sempat mendatangi langsung Kantor Samsat Induk. Layanan mobile ini memfasilitasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Prosedur pengurusannya pun tergolong mudah karena masyarakat cukup melengkapi berkas persyaratan dan hadir lebih awal di lokasi. Perlu dicatat, operasional ini tidak mencakup perpanjangan STNK 5 tahunan atau pergantian pelat nomor karena proses tersebut membutuhkan cek fisik di kantor induk.
Berikut rincian lokasi dan jam operasional Samsat Keliling yang tersebar di area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis, 9 Juli 2026.
Lokasi dan Jam Operasional di DKI Jakarta:
Jakarta Pusat Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng Waktu: 08.00–14.00 WIB
Jakarta Utara Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading Waktu: 08.00–14.00 WIB
Jakarta Barat Tempat: Mall Citraland Waktu: 08.00–14.00 WIB
Jakarta Selatan Tempat: Halaman Parkir Samsat (09.00–15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB)
Jakarta Timur Tempat: Pasar Induk Kramat Jati dan Halaman Kantor Kecamatan Pasar Rebo Waktu: 09.00–14.00 WIB
Lokasi dan Jam Operasional di Depok, Tangerang, dan Bekasi:
Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.
Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD, pukul 16.00–18.00 WIB.
Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB.
Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB.
Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00–14.00 WIB.
Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan, pukul 09.00–13.00 WIB.
Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang, pukul 09.00–12.00 WIB.
Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu, pukul 09.00–12.00 WIB.
Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih, pukul 08.00–12.00 WIB.
Persyaratan Dokumen Wajib:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi dari pemilik kendaraan.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopi.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopi.
Alur Pengurusan:
Mendatangi gerai Samsat Keliling terdekat sesuai dengan jadwal operasional.
Mengambil nomor antrean lalu menyerahkan berkas persyaratan yang sudah lengkap.
Petugas memverifikasi berkas sekaligus menetapkan besaran PKB serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang harus dibayar.
Menyelesaikan proses pembayaran di loket.
Menerima kembali STNK yang sudah disahkan beserta lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) baru.
Meskipun jadwal tersebut merupakan agenda rutin di area Jadetabek, masyarakat tetap diimbau untuk memastikan kembali pembaruan info sebelum menuju lokasi. Pengurusan lain seperti balik nama, blokir STNK, mutasi, atau perpanjangan lima tahunan tetap harus dilakukan langsung di Kantor Samsat Induk. Masyarakat disarankan hadir lebih awal demi menghindari penumpukan antrean panjang.