Pemerintah Kaji Batas Jaminan Hari Tua Bebas Pajak Jadi 400 Juta

Pemerintah Kaji Batas Jaminan Hari Tua Bebas Pajak Jadi 400 Juta
Ilustrasi jaminan hari tua (sumber foto: NET)

JAKARTA – Pemerintah mulai mengkaji usulan kenaikan batas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikenai pajak dari Rp 50 juta menjadi sekitar Rp 400 juta. Usulan ini disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, saat bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (8/7/2026).

Said menilai ambang batas manfaat JHT bebas pajak saat ini sudah tidak mencerminkan kondisi ekonomi karena masih memakai aturan tahun 2009. Menurutnya, daya beli Rp 50 juta pada saat regulasi itu terbit jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kondisi sekarang.

"Saya mengusulkan agar pajak JHT dibebaskan seluruhnya atau paling tidak ambang batasnya dinaikkan menjadi sekitar Rp 400 juta," ujar Said sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Ia menambahkan bahwa usulan kenaikan nilai tersebut telah mengacu pada perkembangan nilai emas dan tingkat inflasi selama hampir dua dekade. "Jadi akan lebih fair kalau orang yang terkena pajak JHT itu mulai Rp 400 juta ke atas," ujar Said sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Menurut Said, revisi pada PP Nomor 68 Tahun 2009 sangat diperlukan agar kebijakan perpajakan JHT bisa lebih adil bagi para pekerja. Perubahan ini ditujukan bagi buruh yang sudah mengumpulkan saldo mereka dalam jangka waktu yang panjang.

Said juga menyangsikan data pemerintah yang menyatakan 95 persen peserta JHT mencairkan dana di bawah Rp 50 juta sehingga terbebas dari pajak. Ia menduga angka itu didominasi pekerja kontrak dan sektor informal yang mencairkan saldo dengan masa kerja singkat.

Oleh karena itu, pihak buruh akan meminta klarifikasi langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan akurasi basis data tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi bahwa pemerintah sangat terbuka untuk mempelajari aspirasi dari kelompok pekerja. Evaluasi ini akan melihat kesesuaian regulasi, imbas pada pendapatan negara, serta keuntungan ekonomi bagi penerima dana.

"Kita akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya ke pendapatan negara maupun ke dampak ekonomi orang yang kita bebaskan tadi pajaknya," kata Purbaya sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Purbaya menyebutkan bahwa data sementara pemerintah menunjukkan sekitar 95 persen penerima manfaat JHT saat ini sudah dikenakan tarif pajak 0 persen. Namun, validitas data tersebut saat ini memang masih menjadi bahan perdebatan.

Kementerian Keuangan akan meminta data yang lebih komprehensif dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum merumuskan keputusan akhir. Pemerintah memastikan setiap perubahan kebijakan baru akan diputuskan berdasarkan hasil kajian yang berbasis data.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index