JAKARTA – Nilai jual emas perhiasan di beberapa toko kembali disesuaikan pada sesi perdagangan Kamis, 9 Juli 2026. Perubahan tersebut terjadi akibat pergerakan pasar yang masih terus berubah-ubah.
Hasil pemantauan di sejumlah pertokoan menunjukkan adanya perbedaan nilai jual antar pedagang. Selisih ini ditentukan oleh tingkat kemurnian, ongkos pembuatan, hingga regulasi masing-masing toko.
Warga yang memiliki rencana melakukan jual-beli diimbau untuk memeriksa perbandingan nilai terlebih dahulu. Langkah ini krusial agar tindakan investasi dapat dilakukan secara tepat dan sesuai keperluan.
Banderol emas perhiasan di toko Raja Emas terpantau menunjukkan grafik naik jika dibandingkan hari sebelumnya. Di bawah ini adalah detail harga emas perhiasan di situs resmi Raja Emas mengacu pada kadarnya per Kamis, 9 Juli 2026 jam 11.00 WIB: -24 Karat: Rp2.115.000 -23 Karat: Rp1.995.000 -22 Karat: Rp1.861.000 -21Karat: Rp1.778.000 -20 Karat: Rp1.693.000 -19 Karat: Rp1.607.000 -18 Karat: Rp1.524.000 -17 Karat: Rp1.439.000 -16 Karat: Rp1.354.000 -15 Karat: Rp1.271.000 -14 Karat: Rp1.185.000 -13 Karat: Rp1.100.000 -12 Karat: Rp1.017.000.
Berikut merupakan daftar nilai jual Emas Perhiasan yang dikutip dari situs Raja Emas Indonesia per Kamis, 9 Juli 2026, jam 11.00 WIB: -24 Karat: Rp2.248.000 -23 Karat: Rp1.944.000 -22 Karat: Rp1.861.000 -21 Karat: Rp1.779.000 -20 Karat: Rp1.692.000 -19 Karat: Rp1.606.000 -18 Karat: Rp1.520.000 -17 Karat: Rp1.434.000 -16 Karat: Rp1.348.000 -15 Karat: Rp1.264.000 -14 Karat: Rp1.179.000 -13 Karat: Rp1.094.000 -12 Karat: Rp1.008.000.
Selisih nominal antar tempat penjualan dapat menjadi bahan analisis warga sebelum bertransaksi. Pengecekan secara berkala dianggap krusial agar langkah penanaman modal tetap sejalan dengan tren pasar paling baru.