Aturan Jaminan Hari Tua Bebas Pajak Diusulkan Naik 400 Juta

Aturan Jaminan Hari Tua Bebas Pajak Diusulkan Naik 400 Juta
Ilustrasi jaminan hari tua (sumber foto: NET)

JAKARTA – Pemerintah sedang melakukan kajian terkait usulan perubahan batas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang bebas pajak dari Rp 50 juta menjadi Rp 400 juta. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyerahkan usulan tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (8/7/2026).

Kebijakan JHT bebas pajak saat ini dinilai Said sudah usang dan tidak sesuai lagi dengan realitas ekonomi sekarang. Landasan hukum aturan tersebut dinilai perlu disesuaikan karena masih mengacu pada PP Nomor 68 Tahun 2009.

"Saya mengusulkan agar pajak JHT dibebaskan seluruhnya atau paling tidak ambang batasnya dinaikkan menjadi sekitar Rp 400 juta," ujar Said sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Faktor inflasi serta pergerakan harga emas selama hampir dua puluh tahun terakhir menjadi dasar dari pengajuan usulan kenaikan ambang batas tersebut. "Jadi akan lebih fair kalau orang yang terkena pajak JHT itu mulai Rp 400 juta ke atas," ujar Said sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Penyesuaian batas nominal ini dinilai akan menghadirkan asas keadilan bagi para pekerja yang menabung saldo JHT dalam waktu lama. Untuk merealisasikannya, pemerintah harus melakukan revisi terhadap PP Nomor 68 Tahun 2009.

Di sisi lain, Said mempertanyakan keabsahan data pemerintah mengenai 95 persen peserta JHT yang menarik dana di bawah Rp 50 juta. Dirinya berargumen bahwa persentase itu kemungkinan besar bersumber dari pekerja kontrak atau sektor informal ber masa kerja pendek.

Klarifikasi mengenai basis data yang digunakan akan segera dimintakan secara langsung kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Merespons hal itu, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk mengkaji masukan dari elemen pekerja. Proses kajian ini bakal mengukur aspek keselarasan regulasi, proyeksi penerimaan negara, hingga dampak ekonomi bagi masyarakat.

"Kita akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya ke pendapatan negara maupun ke dampak ekonomi orang yang kita bebaskan tadi pajaknya," kata Purbaya sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Berdasarkan data awal milik pemerintah, Purbaya memaparkan bahwa 95 persen dari total penerima JHT sebenarnya telah menikmati tarif pajak 0 persen. Kendati demikian, keakuratan angka tersebut saat ini masih terus diperdebatkan.

Kemenkeu berencana memohon data yang lebih lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum menetapkan langkah regulasi berikutnya. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan final terkait perubahan kebijakan ini wajib bersandar pada hasil kajian berbasis data.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index