Insentif Selesai, Tarif Tiket Pesawat Domestik Kembali ke PPN Normal

Insentif Selesai, Tarif Tiket Pesawat Domestik Kembali ke PPN Normal
Ilustrasi tiket pesawat domestik (sumber foto: NET)

JAKARTA – Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai normal untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik kembali diterapkan oleh Kementerian Perhubungan per Senin, 6 Juli 2026. Kebijakan ini berjalan seiring berakhirnya masa insentif PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 100 persen.

Berakhirnya masa stimulus transportasi tersebut langsung berdampak pada penyesuaian harga tiket pesawat di berbagai rute domestik. Pengumuman ini sekaligus menyudahi program subsidi yang berjalan beberapa bulan terakhir demi mengendalikan inflasi wisata.

Kenaikan harga tiket pesawat kini mulai dikeluhkan oleh masyarakat yang melakukan perjalanan antarkota di Indonesia. Penyesuaian tarif secara serentak langsung dilakukan oleh maskapai nasional segera setelah program PPN DTP berakhir pada 5 Juli 2026.

Pemerintah sebelumnya membebaskan pajak lewat PPN DTP 100 persen bagi tiket penerbangan ekonomi domestik sejak 24 Juni sampai 5 Juli 2026. Masa stimulus ini merupakan perpanjangan dari aturan serupa yang sudah berlaku 60 hari sejak 25 April 2026.

Intervensi dari pemerintah tersebut sempat efektif menahan laju kenaikan tarif penerbangan domestik di angka 9 persen hingga 13 persen. Namun, sejak Senin lalu, komponen pajak kembali dipungut secara penuh pada setiap transaksi tiket ekonomi domestik.

Guna menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menerapkan strategi lain lewat penyesuaian instrumen biaya tambahan bahan bakar. Batas maksimal untuk fuel surcharge domestik resmi diturunkan oleh Kementerian Perhubungan menjadi 40 persen sejak 1 Juli 2026.

Langkah ini diambil agar maskapai penerbangan memiliki ruang untuk menawarkan harga tiket yang lebih kompetitif saat harga avtur dunia berfluktuasi. Berakhirnya masa insentif ini ternyata tidak hanya terjadi di sektor udara, melainkan juga pada sektor darat dan laut.

Potongan tiket kereta api komersial ekonomi non-PSO sebesar 30 persen serta diskon tarif ASDP sebesar 100 persen telah selesai pada 5 Juli 2026. Di sisi lain, diskon 30 persen tarif kapal penumpang ekonomi pelayaran nasional masih bertahan sampai 15 Agustus 2026.

Realisasi anggaran untuk program diskon tiket kereta libur sekolah 2026 mencapai Rp 90,9 miliar dengan total 1.303.191 penumpang atau 110 persen dari target. Angka penumpang ini tumbuh 13 persen dari periode yang sama di tahun 2025 yang mencatat 1.152.581 orang.

Penghapusan subsidi pajak ini memicu respons dari penduduk di sejumlah daerah terpencil dan kepulauan. Lonjakan harga ini memicu keluhan mengenai mahalnya tiket ke wilayah terluar sehingga pemerintah daerah mendesak Kemenhub meninjau ulang aturan tarif batas atas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index