JAKARTA – Kabar gembira datang untuk para pemilik kendaraan yang menunggak pajak karena sepuluh wilayah masih menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga Juli 2026. Insentif yang disediakan pun cukup bervariasi, meliputi penghapusan denda keterlambatan, diskon nilai pajak, hingga pembebasan aturan pajak progresif.
Adanya pemutihan ini menjadi kesempatan emas bagi warga untuk memperbarui masa berlaku STNK dan melunasi kewajibannya dengan biaya miring. Pemutihan di beberapa daerah bahkan menyasar pengurangan pokok PKB, insentif BBNKB, hingga diskon tunggakan masa lalu.
Pemerintah daerah berharap relaksasi ini mampu meringankan beban finansial masyarakat sekaligus mendorong kesadaran dan penerimaan daerah dari sektor pajak. Berikut ini adalah daftar lengkap wilayah yang tengah memberlakukan relaksasi tersebut:
Jawa Tengah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan diskon PKB sebesar 5 persen yang berlaku hingga 31 Desember 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026. Potongan tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat dan langsung mengurangi nilai pokok pajak.
Bali Pemprov Bali memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. Wajib pajak yang selama ini tertib membayar pajak juga memperoleh tambahan insentif sesuai ketentuan. Program ini berlaku sejak 5 Januari 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.
Bengkulu Program pemutihan di Bengkulu berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Dalam program ini, masyarakat memperoleh pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan dengan kewajiban membayar pajak untuk satu tahun berjalan.
Papua Barat Pemprov Papua Barat membuka program pemutihan mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Fasilitas yang diberikan antara lain penghapusan pokok dan denda tunggakan tertentu, diskon pokok PKB sebesar 10 persen, pengurangan BBNKB sebesar 10 persen, serta insentif bagi wajib pajak yang taat.
Maluku Pemerintah Provinsi Maluku memberikan pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Program ini berlangsung mulai 6 Juli hingga 31 Agustus 2026 dan berlaku bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di provinsi tersebut.
Kalimantan Tengah Program yang berlangsung hingga 22 Juli 2026 ini memberikan pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, tersedia diskon PKB bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo sesuai besaran yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Lampung Pemprov Lampung masih menjalankan program keringanan hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah sebagian pokok tunggakan tahun pertama, sementara sisa tunggakan dan dendanya dihapus. Pemerintah juga memberikan pembebasan pajak progresif serta berbagai diskon mutasi dan balik nama kendaraan.
Sumatera Selatan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membebaskan pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya sehingga beban pajak pemilik lebih dari satu kendaraan menjadi lebih ringan.
Sumatera Utara Sejak 1 Juli 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadirkan program diskon denda pajak kendaraan bermotor dengan potongan hingga 57 persen sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
DKI Jakarta Pemprov DKI Jakarta masih memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus 2026. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat dapat melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Pembebasan denda diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah tanpa perlu mengajukan permohonan.
Masyarakat yang berniat memanfaatkan kesempatan ini disarankan untuk segera mengunjungi kantor Samsat setempat atau menggunakan aplikasi pembayaran digital resmi. Mengingat setiap wilayah menetapkan syarat serta durasi yang berlainan, warga diminta memastikan lagi detail regulasi di tempat tinggal masing-masing.