Tingkat Patuh di Bawah 50 Persen Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Beli BBM

Tingkat Patuh di Bawah 50 Persen Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Beli BBM
Ilustrasi bbm bersubsidi (sumber foto: NET)

KUPANG – Larangan pemanfaatan BBM bersubsidi resmi diberlakukan oleh Gubernur NTT terhadap seluruh kendaraan yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya. Pembatasan akses terhadap Pertalite dan Solar subsidi ini juga berlaku penuh bagi kendaraan dengan nomor polisi luar provinsi.

Langkah ini disahkan lewat Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Menurut Gubernur NTT Melki Laka Lena, kebijakan pencabutan hak BBM bersubsidi bagi penunggak PKB dan kendaraan luar daerah dilakukan guna menjamin efektivitas distribusi energi.

"Yang ingin kami tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," kata Melki sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Secara spesifik, Pasal 5 ayat 1 Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 melarang kendaraan lokal yang menunggak PKB untuk mengonsumsi BBM bersubsidi. Penerapan aturan ini berjalan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan poin pertimbangan pergub, arus kendaraan berpelat luar NTT dinilai tinggi dalam memanfaatkan fasilitas jalan dan jembatan setempat. Kehadiran mereka juga menggerus kuota BBM yang ditujukan untuk masyarakat NTT sehingga dibutuhkan tindakan nyata demi pendapatan daerah.

Faktor pendorong lainnya adalah angka kepatuhan pembayaran PKB di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang masih berada di bawah 50 persen. Rendahnya persentase ini mengakibatkan jumlah nominal tunggakan PKB dan Pajak Alat Berat terus menumpuk.

Melki memaparkan bahwa penerbitan regulasi baru ini difungsikan untuk memicu kesadaran wajib pajak dalam membayar kewajibannya. Di sisi lain, aturan tersebut memastikan jatah BBM subsidi dinikmati oleh kelompok masyarakat yang tepat.

Pemerintah daerah mengonfirmasi adanya laporan yang masif mengenai kelangkaan dan cepat habisnya pasokan BBM subsidi di sejumlah SPBU. Melalui proses evaluasi, ditemukan bukti bahwa kendaraan nunggak pajak dan mobil berpelat luar menjadi penyebab utama tirisnya kuota tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index