Harga Emas Antam Hari Ini Menyusut Rp 14.000 per Gram pada 8 Juli 2026

Harga Emas Antam Hari Ini Menyusut Rp 14.000 per Gram pada 8 Juli 2026
Ilustrasi emas antam (sumber foto: NET)

JAKARTA - Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) terpantau masih tertekan pada Rabu, 8 Juli 2026. Harga emas Antam (ANTM) hari ini terlihat turun sebesar Rp 14.000 ke level Rp 2.641.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas Antam (ANTM) pada hari Selasa (7/7/2026) jatuh sebesar Rp 15.000 menjadi Rp 2.655.000 per gram. Harga emas Antam (ANTM) pada hari Senin (6/7/2026) stabil di level Rp 2.670.000 per gram.

Sepanjang 2026, harga emas Antam (ANTM) masih mencatatkan kenaikan sebesar 6,14 persen. Sebab, pada 1 Januari lalu, harga emas Antam (ANTM) tercatat hanya sebesar Rp 2.488.000 per gram.

Sedangkan rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) harga emas Antam (ANTM) berada di level Rp 3.168.000 per gram yang tercatat pada 29 Janauri 2026. Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam (ANTM) pada Rabu (8/7/2026) juga jatuh sebanyak Rp 21.000 ke level Rp 2.393.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.

 Berikut adalah harga pecahan emas batangan – belum termasuk pajak – yang tercatat pada Rabu (8/7/2026):

 Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.370.500

Emas Antam 1 gram: Rp 2.641.000

Emas Antam 2 gram: Rp 5.222.000

Emas Antam 3 gram: Rp 7.808.000

Emas Antam 5 gram: Rp 12.980.000

Emas Antam 10 gram: Rp 25.905.000

Emas Antam 25 gram: Rp 64.637.000

Emas Antam 50 gram: Rp 129.195.000

Emas Antam 100 gram: Rp 258.312.000

Emas Antam 250 gram: Rp 645.515.000

Emas Antam 500 gram: Rp 1.290.820.000

Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.581.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index