Bos OJK Dorong SLIK Bersih Tiga Hari agar Kredit Lebih Gampang

Bos OJK Dorong SLIK Bersih Tiga Hari agar Kredit Lebih Gampang
Ilustrasi pelunasan pinjaman (sumber foto: NET)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak lembaga jasa keuangan untuk mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari semula 1,5 bulan menjadi tiga hari saja.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa warga yang sudah menyelesaikan kewajibannya di bank akan tercatat lunas di SLIK OJK dalam waktu tiga hari setelah pembayaran, di mana regulasi ini berlaku mulai 1 Juli 2026.

"Ini merupakan masukan yang sangat banyak dari konsumen Dimana ketika konsumen mengajukan Kredit, padahal kreditnya sudah lunas, harus menunggu 1 bulan Atau 1,5 bulan berikutnya, baru ada clearance bahwa dia sudah Lunas kreditnya, sekarang 3 hari sudah harus bisa ada informasi lunas," kata Friderica yang kerap disapa Kiki, di Kantor OJK, Jakarta, Senin, (6/7/2026) sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Akselerasi ini menjadi bagian dari pembenahan infrastruktur informasi kredit lewat SLIK. Upaya tersebut ditujukan untuk mendongkrak penyaluran kredit serta pembiayaan kepada publik secara bermutu dan tepat sasaran, sekaligus memelihara stabilitas sektor keuangan.

Di samping mempercepat pemutakhiran data, OJK juga mengaplikasikan ambang batas (threshold) nominal kredit di atas Rp1 juta untuk informasi debitur di SLIK. Melalui kebijakan ini, masyarakat yang mempunyai kredit macet di bawah Rp1 juta di SLIK OJK masih dapat mengurus pengajuan KPR.

"Ketersediaan informasi debitur yang lebih terkini, akurat dan relevan, tentunya akan membantu lembaga jasa keuangan Dalam melakukan penyaluran pembiayaan perumahan Dan KPR bersubsidi secara Lebih cepat dan pruden. Termasuk dalam rangka program 3 juta rumah," ungkap Kiki sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Langkah ini pada masanya diharapkan dapat memicu perluasan akses kredit bagi warga yang masuk kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, hingga kelompok yang selama ini memiliki keterbatasan akses formal.

Seperti dipahami, SLIK menjadi rekam jejak informasi yang dimanfaatkan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam analisis pembiayaan. Bank sering memakai SLIK untuk melakukan asesmen dalam menyetujui permohonan KPR.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index