OJK Potong Waktu Pembaruan Data SLIK Menjadi Tiga Hari Kerja

OJK Potong Waktu Pembaruan Data SLIK Menjadi Tiga Hari Kerja
Ilustrasi rumah subsidi (sumber foto: NET)

JAKARTA – Kebijakan pemangkasan durasi pembaruan data SLIK bagi debitur yang telah melunasi pinjaman resmi diberlakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Perubahan regulasi ini mulai berjalan efektif sejak tanggal 1 Juli 2026.

Keputusan ini diharapkan mampu memperluas akses kredit masyarakat, terutama untuk program KPR serta pembiayaan sektor UMKM. Friderica Widyasari Dewi selaku Ketua Dewan Komisioner OJK menyatakan proses pemutihan status kredit di SLIK kini dibatasi paling lambat tiga hari kerja saja dari semula satu bulan.

“Ini merupakan masukan yang sangat banyak dari konsumen. Ketika konsumen mengajukan kredit padahal kreditnya sudah lunas, harus menunggu 1 bulan atau 1,5 bulan berikutnya, baru ada clearance bahwa dia sudah lunas. Sekarang, tiga hari sudah harus bisa ada informasi lunas," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki itu dalam acara Peluncuran Optimalisasi SLIK di Jakarta, Senin (6/7/2026) sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Langkah strategis ini diambil demi mengurai kendala administratif yang kerap menghambat masyarakat saat mengajukan KPR atau modal usaha. Kiki memastikan seluruh lembaga keuangan domestik sudah menyesuaikan sistem teknologi mereka agar kewajiban pelaporan tiga hari ini terpenuhi.

Selain mempercepat pembaruan data, OJK mengatur agar SLIK hanya menampilkan data tunggakan kredit yang bernilai di atas Rp1 juta. Kebijakan ini membuat masyarakat dengan catatan kredit macet di bawah nominal tersebut tetap berpeluang mengajukan KPR baru.

"Penerapan threshold nominal kredit di atas Rp1 juta pada informasi debitur SLIK dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses penilaian kredit tetap relevan dan proporsional," jelasnya sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Melalui aturan teranyar ini, para pekerja informal seperti buruh, nelayan, hingga pedagang kecil berkesempatan lebih besar memperoleh pembiayaan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyambut sangat baik kebijakan penyempurnaan SLIK tersebut. Ia menganggap regulasi ini sangat berpihak pada rakyat kecil, khususnya para pemburu rumah subsidi.

"Bersama jajaran komisioner OJK untuk memberikan kesempatan kepada rakyat MBR, masyarakat berpenghasilan rendah yang diberikan kesempatan untuk mengakses mendapat rumah subsidi,” kata Maruarar sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Ia mengaku sudah enam kali mengadakan pertemuan dengan pihak OJK demi mengawal agar akses pembiayaan warga berpenghasilan rendah tetap terbuka. Menurutnya, kendala SLIK selama ini sering menggagalkan pengajuan KPR warga, dan aturan baru ini diproyeksikan mampu mengatasinya.

Pemerintah juga menyokong program ini lewat insentif seperti pembebasan BPHTB, PBG, hingga PPN DTP khusus rumah subsidi. Kuota untuk rumah subsidi pun telah dinaikkan menjadi 310.000 unit dari angka sebelumnya yang berkisar 228.000 unit.

Maruarar turut mendesak pihak perbankan serta regulator memperbanyak opsi pembiayaan murah dan cepat guna menekan ketergantungan pada rentenir. Kehadiran KUR perumahan dinilai bisa menjadi instrumen tepat untuk menutup ruang gerak pinjaman informal bunga tinggi.

"Tidak ada lagi kesempatan rentenir yang hidup di Indonesia," katanya sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Ia menegaskan minimnya akses ke lembaga formal menjadi pemicu suburnya praktik pinjaman liar. "Akhirnya ada ruang-ruang kosong yang dimasuki rentenir. Masa bangsa sebesar ini tidak bisa mengalahkan rentenir? Malu kami," ujarnya sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Menurutnya, KUR perumahan di era Presiden Prabowo Subianto mampu memperluas alternatif pembiayaan murah bagi masyarakat. Kendati demikian, Maruarar berpesan agar penyusunan produk pembiayaan tersebut tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian.

"Saya berharap ada kebijakan yang bisa membuat rakyat tidak perlu ke rentenir lagi karena produk-produk perbankan kami mudah, murah, cepat, tapi aman," katanya sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Walaupun akses dipermudah, OJK memperingatkan bahwa riwayat SLIK bukanlah satu-satunya variabel penentu persetujuan pinjaman. Keputusan pemberian kredit tetap berada pada otoritas tiap lembaga keuangan berlandaskan analisis kelayakan dan manajemen risiko.

"SLIK bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan pembiayaan tetap berada pada lembaga jasa keuangan, tentunya setelah berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian," kata Kiki sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index