Insentif Pajak PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM Dipastikan Berlanjut

Insentif Pajak PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM Dipastikan Berlanjut
Ilustrasi umkm (sumber foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan penyempurnaan terhadap regulasi mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini diambil melalui penegasan kriteria penerima fasilitas guna memastikan insentif perpajakan dapat lebih tepat sasaran. Kebijakan terbaru dari pemerintah ini bukan bermaksud menghapus fasilitas pajak untuk UMKM, melainkan demi memperjelas beberapa ketentuan yang dianggap masih terlampau luas selama ini.

"Pada intinya sebenarnya tidak perlu khawatir bagi pelaku usaha UMKM. Peraturan terbaru hanya menambahkan beberapa kriteria tertentu sehingga lebih diperinci," kata Monica.

Penyempurnaan regulasi ini dilakukan salah satunya melalui pengelompokan jenis pendapatan secara lebih mendetail. Langkah pemerintah saat ini memisahkan antara pendapatan yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, hingga pendapatan domestik lainnya. Hal tersebut bertujuan agar penerapan tarif PPh Final dapat menjadi lebih selaras dengan karakteristik dari setiap wajib pajak.

Tindakan ini menjadi bagian dari evaluasi atas kebijakan PPh Final UMKM yang sudah berjalan selama beberapa tahun ke belakang.

"Kalau dulu itu memang kami luas. Peraturan ini dulu terbit sebagai pembelajaran sebelum bisa menggunakan tarif yang sebenarnya," ujarnya.

Selain memperinci klasifikasi dari pendapatan, pemerintah turut menerapkan perubahan pada beberapa ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Perubahan tersebut mencakup perluasan subjek PPh Final 0,5 persen yang saat ini turut menyasar wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, hingga koperasi.

Pemerintah juga menyertakan pengecualian untuk subjek tertentu, melakukan penyesuaian metode perhitungan peredaran bruto sebagai syarat pemanfaatan fasilitas, sekaligus mengeliminasi batas waktu penggunaan tarif PPh Final untuk wajib pajak orang pribadi serta perseroan perorangan. Upaya penyempurnaan ini juga memiliki target untuk menghadirkan rasa keadilan, khususnya bagi pelaku usaha yang statusnya sudah tidak lagi masuk dalam kriteria UMKM agar tidak lagi memakai fasilitas tersebut.

"Penambahan ini untuk memberikan rasa keadilan. Jadi memang kalau misalnya suatu usaha sudah tidak dikategorikan lagi sebagai UMKM, tentu dia tidak bisa menggunakan fasilitas tersebut," katanya.

Pemerintah dipastikan tetap menjaga arah kebijakan yang berpihak penuh kepada pelaku UMKM. Komitmen tersebut dibuktikan dengan keberlanjutan penerapan tarif PPh Final senilai 0,5 persen yang pada kebijakan perpajakan terdahulu telah dipotong dari yang sebelumnya sebesar 1 persen.

"Sekarang sudah turun menjadi 0,5 persen dan ini kami lanjutkan. Fokusnya ingin mendukung UMKM," kata Monica.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index