Rincian Harga Emas Antam Terbaru Usai Mengalami Kenaikan Rp2.670.000

Rincian Harga Emas Antam Terbaru Usai Mengalami Kenaikan Rp2.670.000
Ilustrasi emas antam (sumber foto: NET)

JAKARTA – Nilai pecahan emas batangan Antam yang dilihat melalui situs resmi Logam Mulia pada hari Senin pukul 09.00 WIB naik ke level Rp2.670.000 per gram dari posisi sebelumnya yang berada di angka Rp2.651.000 per gram.

Di sisi lain, harga beli kembali (buyback) untuk emas Antam dilaporkan tidak mengalami fluktuasi dan tertahan di angka Rp2.429.000 per gram.

Informasi tambahan bahwa nominal pada harga produk emas batangan dari Antam ini dapat berganti sewaktu-waktu.

Bagi setiap transaksi harga jual akan diterapkan penyusutan nilai akibat pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk berat 1 gram sampai 1.000 gram (1 kilogram).

Untuk proses pelepasan atau penjualan kembali emas batangan ke pihak PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, terdapat beban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 senilai 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta 3 persen bagi yang non-NPWP.

Pungutan PPh 22 terhadap aktivitas buyback ini akan diambil secara langsung dari akumulasi total nilai buyback. Berikut ini adalah daftar harga untuk setiap pecahan emas batangan yang dikeluarkan lewat platform Logam Mulia Antam terkini:

Harga emas 0,5 gram: Rp1.385.500.

Harga emas 1 gram: Rp2.670.000.

Harga emas 2 gram: Rp5.280.000.

Harga emas 3 gram: Rp7.895.000.

Harga emas 5 gram: Rp13.125.000.

Harga emas 10 gram: Rp26.195.000.

Harga emas 25 gram: Rp65.362.000.

Harga emas 50 gram: Rp130.645.000.

Harga emas 100 gram: Rp261.212.000.

Harga emas 250 gram: Rp652.765.000.

Harga emas 500 gram: Rp1.305.320.000.

Harga emas 1.000 gram: Rp2.610.600.000.

Mengenai regulasi potongan pajak untuk harga beli emas batangan yang merujuk pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembeli dikenakan wajib PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk yang mempunyai NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Seluruh pembelanjaan produk emas batangan terhitung sah setelah disertai dengan dokumen bukti potong PPh 22.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index