JAKARTA – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, di Jakarta, Senin pukul 09.00 WIB mengalami kenaikan menjadi Rp2.670.000 per gram setelah sebelumnya di angka Rp2.651.000 per gram.
Sementara itu, untuk harga beli kembali (buyback) komoditas ini terpantau belum bergerak atau masih stagnan di angka Rp2.429.000 per gram.
Perlu diketahui bahwa nilai jual untuk emas batangan produksi Antam tersebut bisa mengalami perubahan kapan saja.
Setiap transaksi harga jual akan dibebankan potongan pajak yang mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017 bagi seluruh ukuran mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Aktivitas penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk yang memiliki nominal di atas Rp10 juta bakal dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta 3 persen untuk non-NPWP.
Beban PPh 22 untuk transaksi buyback tersebut bakal langsung dipotong dari jumlah total nilai buyback. Di bawah ini merupakan rincian harga pecahan emas batangan yang dirilis oleh situs resmi Logam Mulia Antam paling baru:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.385.500.
Harga emas 1 gram: Rp2.670.000.
Harga emas 2 gram: Rp5.280.000.
Harga emas 3 gram: Rp7.895.000.
Harga emas 5 gram: Rp13.125.000.
Harga emas 10 gram: Rp26.195.000.
Harga emas 25 gram: Rp65.362.000.
Harga emas 50 gram: Rp130.645.000.
Harga emas 100 gram: Rp261.212.000.
Harga emas 250 gram: Rp652.765.000.
Harga emas 500 gram: Rp1.305.320.000.
Harga emas 1.000 gram: Rp2.610.600.000.
Berdasarkan aturan potongan pajak harga beli emas yang sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan bakal dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Masing-masing transaksi pembelian emas batangan nantinya akan diserahkan beserta bukti potong PPh 22.