JAKARTA - Kebijakan mengenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 kepada penyedia lokapasar atas penghasilan dari pedagang daring dalam negeri dijadwalkan akan mulai berjalan secara efektif pada 1 Agustus 2026. Terdapat 4 platform digital besar yang ditunjuk sebagai pihak pemungut pajak ini, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Seluruh rincian mengenai aturan ini telah dituangkan dalam regulasi PMK 37/2025.
Penerapan aturan baru tersebut memiliki tujuan utama untuk menghadirkan keadilan sekaligus kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha konvensional atau luar jaringan dengan pelaku usaha berbasis digital yang bergerak secara dalam jaringan. Langkah ini juga dirancang sedemikian rupa guna mempermudah para pelaku usaha digital dalam menuntaskan segala urusan administrasi perpajakan mereka.
Selain mengatur urusan penunjukan platform digital sebagai agen pemungut pajak, regulasi ini menetapkan kewajiban bagi para pedagang daring untuk menyerahkan sejumlah data penting kepada pihak pengelola platform. Di samping itu, dimuat pula petunjuk teknis mengenai mekanisme penyetoran hingga pelaporan atas pemotongan pajak yang telah dilakukan.
Terkait data yang wajib diserahkan oleh para pedagang kepada pihak pengelola platform digital, informasi tersebut meliputi beberapa poin penting sebagai berikut:
NPWP atau NIK;
Alamat korespondensi;
Surat pernyataan peredaran bruto pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp500 juta (khusus bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta);
Surat keterangan bebas (SKB), apabila merchant memiliki SKB pemotongan dan/atau pemungutan PPh; dan/atau
Surat pernyataan yang menyatakan bahwa peredaran bruto pada tahun pajak berjalan melebihi Rp500 juta (apabila wajib pajak orang pribadi UMKM awalnya memiliki omzet hingga Rp500 juta, tetapi dalam perkembangannya omzetnya melebihi Rp500 juta)
Teknis pengumpulan berkas tersebut sepenuhnya diatur oleh masing-masing pengelola platform digital. Validitas data yang diserahkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pedagang yang bersangkutan dan bukan beban dari pihak pengelola platform daring.
Batasan nilai peredaran bruto hingga Rp500 juta yang mendapatkan pengecualian dari kewajiban pajak ini dihitung dari akumulasi omzet seluruh toko daring maupun toko fisik yang dikelola oleh pedagang. Surat pernyataan mengenai jumlah omzet ini berlaku untuk satu identitas perpajakan dan dapat digunakan di berbagai akun pada semua platform digital.
Sebagai contoh, jika seorang pelaku usaha mengelola beberapa lapak di platform digital yang berbeda, maka yang bersangkutan hanya perlu menyiapkan 1 surat pernyataan yang merangkum keseluruhan omzetnya untuk diserahkan ke semua platform terkait. Format surat tersebut dapat disusun secara mandiri dengan mengacu pada panduan resmi yang tersedia.
Dana pajak yang telah dipotong oleh pihak platform digital nantinya dapat dijadikan sebagai komponen pengurang atau kredit pajak tahun berjalan bagi para pedagang. Hal ini berarti nominal pajak tersebut bisa dikreditkan saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setelah periode tahun pajak terkait berakhir.
Bagi para pedagang yang masuk dalam kategori subjek pajak final, pemotongan pajak oleh platform digital ini berfungsi sebagai bagian dari penyelesaian pajak final. Jenis pajak final ini mencakup pajak atas sewa tanah atau bangunan, sektor usaha jasa konstruksi, sektor UMKM, serta ketentuan spesifik lainnya.
Apabila ditemukan adanya selisih kurang antara nilai pajak final yang wajib dibayarkan dengan nominal pajak yang telah dipotong oleh pengelola platform, maka pedagang wajib menyetorkan sendiri kekurangan dana tersebut. Pelaku usaha juga harus melaporkan penyetoran kekurangan itu melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
Meskipun aspek pajaknya telah dipotong langsung oleh pihak pengelola platform digital, para pedagang tetap berkewajiban penuh untuk melaporkan seluruh penghasilan mereka, baik yang dikenakan tarif pajak umum maupun tarif pajak final, ke dalam SPT Tahunan PPh.
Terkait dengan administrasi penagihan, setiap pedagang diwajibkan untuk menerbitkan dokumen tagihan atas transaksi penjualan barang atau jasa yang dilakukan. Dokumen tagihan ini diproses melalui fasilitas sistem yang sudah disediakan oleh pihak platform digital dengan memuat data minimal sebagai berikut:
Nomor dan tanggal dokumen tagihan;
nama pihak lain (penyedia marketplace);
nama akun pedagang dalam negeri;
identitas pembeli barang dan/atau jasa berupa nama dan alamat;
jenis barang dan/atau jasa, jumlah harga jual, dan potongan harga; dan
nilai PPh Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri masing-masing.
Dokumen tagihan tersebut memiliki kedudukan kedinasan yang setara dengan bukti resmi pemotongan pajak bagi pihak pedagang. Dokumen ini dapat dimanfaatkan secara sah sebagai elemen kredit pajak maupun instrumen bukti pemenuhan kewajiban pajak final.
Selanjutnya, pihak pengelola platform digital memikul tanggung jawab penuh untuk menyetorkan seluruh dana pajak yang telah dihimpun pada setiap masa pajak langsung ke kas negara. Pihak pengelola juga wajib merampungkan pelaporan seluruh aktivitas pemungutan tersebut dengan memanfaatkan sarana SPT Masa PPh Unifikasi.