Aturan Baru Pajak PPh 22: Pedagang Online Cukup Buat 1 Surat Saja

Aturan Baru Pajak PPh 22: Pedagang Online Cukup Buat 1 Surat Saja
Ilustrasi pajak online (sumber foto: NET)

JAKARTA - Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) memberikan kepastian mengenai adanya kemudahan proses administrasi untuk para pedagang online atau merchant mengenai penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi para pelaku usaha yang memiliki omzet bulanan atau tahunan sampai dengan Rp500 juta serta aktif berjualan di lebih dari satu platform e-commerce, mereka kini hanya diwajibkan untuk membuat 1 surat pernyataan omzet saja yang nantinya bisa dipergunakan secara massal di seluruh marketplace tempat mereka beroperasi.

Berdasarkan penjelasan dari Ketua Umum idEA Budi Primawan, regulasi awal yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 37 Tahun 2025 sebenarnya mewajibkan para pedagang untuk menyerahkan berkas dokumen pernyataan tersebut ke tiap-tiap platform secara terpisah. Namun, melalui proses koordinasi dan diskusi yang dilakukan secara mendalam bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), akhirnya disepakati sebuah kebijakan baru yang dinilai jauh lebih meringankan beban administrasi para pelaku usaha digital.

"Dari diskusi kami dengan DJP, boleh satu surat dibagi ke platform-platform lain. Kalau jualan di Shopee, di Lazada, di Tokopedia, hanya perlu surat satu aja. Boleh itu," tegas Budi setelah acara media briefing yang digelar DJP pada Rabu (01/07/2026).

Penerapan langkah penyederhanaan ini secara langsung memberikan dampak positif berupa efisiensi pengeluaran dana bagi para pedagang, terutama jika dilihat dari sektor pengeluaran untuk biaya pembelian meterai. Pihak asosiasi membenarkan bahwa dengan memanfaatkan satu lembar dokumen fisik yang telah dibubuhi meterai senilai Rp10.000, maka dokumen pernyataan itu sudah dianggap sah secara hukum untuk disebarkan atau diunggah ke berbagai akun marketplace yang dimiliki pedagang.

Dokumen pernyataan omzet ini menjadi sebuah berkas persyaratan yang bersifat wajib bagi para wajib pajak orang pribadi dengan kriteria omzet maksimal senilai Rp500 juta dalam satu tahun agar bisa mendapatkan hak pengecualian dari kebijakan pemungutan pajak. Melalui mekanisme penyerahan lembar pernyataan ini kepada pengelola e-commerce, maka nominal pendapatan total dari hasil penjualan para pedagang dipastikan tidak akan terkena potongan PPh Pasal 22 yang bermuatan tarif sebesar 0,5%.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index