JAKARTA - Nilai jual emas batangan Antam mencatatkan peningkatan sebesar Rp11.000 menjadi Rp2.651.000 per gram pada Jumat pagi pukul 08.41 WIB dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp2.640.000 per gram.
Selaras dengan hal tersebut, harga pembelian kembali atau buyback emas batangan ini juga merangkak naik hingga menyentuh Rp2.400.000 per gram. Meski demikian, harga emas batangan tersebut bersifat fluktuatif dan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu.
Setiap transaksi penjualan akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan regulasi PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk semua ukuran gramasi mulai dari pecahan 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Untuk aktivitas buyback atau penjualan kembali dengan nominal di atas Rp10 juta, bakal dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Potongannya sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini langsung dipotong dari keseluruhan nilai buyback.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan terbaru yang tercatat:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.375.500.
Harga emas 1 gram: Rp2.651.000.
Harga emas 2 gram: Rp5.242.000.
Harga emas 3 gram: Rp7.838.000.
Harga emas 5 gram: Rp13.030.000.
Harga emas 10 gram: Rp26.005.000.
Harga emas 25 gram: Rp64.887.000.
Harga emas 50 gram: Rp129.695.000.
Harga emas 100 gram: Rp259.312.000.
Harga emas 250 gram: Rp648.015.000.
Harga emas 500 gram: Rp1.295.820.000.
Harga emas 1.000 gram: Rp2.591.600.000.
Sementara untuk regulasi pembelian, potongan pajak disesuaikan dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Seluruh transaksi pembelian tersebut nantinya akan disertai dengan bukti potong PPh 22.