DJP Tunjuk Strava Jadi Pemungut PPN 11 Persen untuk Layanan Premium

DJP Tunjuk Strava Jadi Pemungut PPN 11 Persen untuk Layanan Premium
Ilustrasi strava (sumber foto: NET)

JAKARTA - Aplikasi Strava kini tengah menjadi pusat perhatian bagi masyarakat setelah adanya kebijakan baru yang menetapkan bahwa layanan berlangganan pada aplikasi olahraga tersebut resmi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11 persen di Indonesia. Bagi masyarakat yang gemar berolahraga lari dan bersepeda, platform ini memang sudah menjadi bagian dari aktivitas rutin harian mereka untuk merekam jarak tempuh maupun membagikan pencapaian olahraga kepada sesama pengguna.

Direktorat Jenderal Pajak resmi menunjuk tujuh perusahaan digital baru termasuk pihak pengembang Strava sebagai pemungut pajak dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Penunjukan ini dilakukan demi memperluas jangkauan pengawasan pemerintah terhadap berbagai macam bentuk penyediaan layanan digital komersial yang beroperasi di tanah air.

Langkah ini diambil sebagai bentuk respons nyata pemerintah dalam menghadapi pertumbuhan ekonomi digital serta pergeseran pola transaksi masyarakat yang saat ini terus mengalami peningkatan secara signifikan melalui platform daring. Namun, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11 persen ini tidak akan menyasar kepada semua profil pengguna aplikasi, melainkan hanya menyasar dan diberlakukan secara khusus bagi para pelanggan yang menggunakan fitur premium atau berbayar saja.

Hingga periode akhir Mei 2026, tercatat sudah ada sebanyak 271 pelaku usaha digital yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, dengan 233 perusahaan di antaranya telah aktif menyetorkan kewajiban tersebut kepada kas negara. Selain aplikasi Strava, terdapat enam korporasi berbasis digital asing lainnya yang turut ditunjuk secara bersamaan oleh pihak berwenang pada periode kali ini, yaitu: Envato Pty Ltd Envato Elements Pty Ltd The Nielsen Norman Group Inc Kling AI Pte Ltd Law School Admission Council Inc PLAUD LLC

Otoritas perpajakan mencatat bahwa total realisasi penerimaan negara dari sektor digital ini sudah berhasil menembus angka sebesar Rp40,55 triliun hingga akhir Mei 2026. Ke depannya, pihak otoritas terkait dipastikan akan terus memonitor pergerakan inovasi teknologi serta dinamika model bisnis baru agar sistem regulasi perpajakan di dalam negeri tetap bernilai adil, kompetitif, dan relevan dengan laju ekonomi digital.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index