JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI meminta pemerintah tidak hanya fokus pada omzet seller dalam memungut pajak penghasilan (PPh) melalui marketplace. Pemerintah juga perlu menyusun segmentasi pelaku usaha secara lebih rinci agar implementasi aturan tidak memberatkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Perluasan basis perpajakan di sektor perdagangan digital dinilai sebagai langkah yang wajar di tengah pesatnya pertumbuhan transaksi melalui marketplace. Namun, kebijakan tersebut harus tetap mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha, mulai dari skala bisnis, kemampuan administrasi, hingga fase pertumbuhan usaha.
"Jangan digeneralisasi. Segmentasi pelaku usaha harus jelas. Jangan sampai niat meningkatkan penerimaan negara justru mematikan UMKM," kata Fauzi Amro.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan diminta untuk memperkuat edukasi kepada pelaku UMKM agar memahami mekanisme pemungutan pajak beserta hak dan kewajiban perpajakannya. Karakteristik UMKM sangat beragam sehingga sosialisasi menjadi bagian penting dalam keberhasilan implementasi kebijakan.
Di sisi lain, praktik sebagian pelaku usaha yang diduga memecah skala usahanya agar tetap masuk kategori UMKM demi menghindari kewajiban perpajakan turut menjadi sorotan. Persoalan tersebut dinilai lebih tepat diselesaikan melalui penguatan pengawasan serta validasi data wajib pajak, bukan dengan menyamaratakan seluruh pelaku usaha digital.
"Yang diperlukan sekarang adalah komunikasi dan koordinasi. Jangan sampai ketika kebijakan ini dijalankan justru membuat usaha kecil berhenti berkembang atau bahkan tutup," ujarnya.
Sebelumnya, pihak otoritas pajak menegaskan bahwa pedagang kecil tidak akan dikenakan pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi melalui marketplace.
"Pedagang kecil, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace," kata Bimo.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mengecualikan pedagang dengan omzet atau peredaran bruto hingga Rp500 juta per tahun dari pungutan PPh Pasal 22. Dengan demikian, pungutan pajak melalui marketplace hanya berlaku bagi pedagang yang memiliki omzet di atas batas tersebut.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis perpajakan di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan digital. Berdasarkan data kementerian terkait, Indonesia memiliki sekitar 65 juta UMKM yang menyumbang sekitar 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja nasional.