Marketplace Diberi Waktu Satu Bulan Siapkan Sistem Pemungut Pajak 22

Marketplace Diberi Waktu Satu Bulan Siapkan Sistem Pemungut Pajak 22
Ilustrasi pajak online (sumber foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan masa transisi selama satu bulan bagi empat perusahaan lokapasar yang telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22. Waktu penyesuaian tersebut diberikan dengan tujuan agar perusahaan dapat mempersiapkan infrastruktur sistem mereka sebelum mulai menarik pajak dari para pedagang. Oleh karena itu, penerapan pemungutan pajak melalui platform lokapasar ini akan resmi berjalan secara efektif mulai 1 Agustus 2026.

Kebijakan ini ditegaskan bukan merupakan bentuk pengenaan jenis pajak yang baru. "Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk," kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, pada Rabu, 1 Juli 2026.

Regulasi penunjukan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengenai Penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai Pemungut PPh Pasal 22. Penetapan platform digital ini dilakukan lewat pertimbangan matang terhadap kesiapan infrastruktur sistem, volume transaksi, kapasitas pengelolaan administrasi, penerapan mekanisme akun escrow, serta kesiapan teknis pemungutan dan pelaporan perpajakan secara elektronik.

Melalui skema baru ini, pihak lokapasar bakal menarik PPh Pasal 22 dengan besaran 0,5 persen dari total peredaran bruto para penjual, di luar komponen Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Mekanismenya adalah setelah pembeli menyelesaikan transaksi pembayaran, platform lokapasar memotong pajak atas penghasilan yang diperoleh pedagang, menyetorkannya langsung ke kas negara, dan kemudian melaporkannya lewat Surat Pemberitahuan Masa PPh Unifikasi.

Ketentuan pemotongan ini hanya menyasar para pelaku usaha digital yang memiliki nilai omzet di atas Rp 500 juta dalam satu tahun. Sebagai contoh nyata:

Pedagang yang membukukan nilai transaksi sebesar Rp 2 juta di lokapasar akan dikenai potongan PPh Pasal 22 senilai Rp 10 ribu atau setara dengan 0,5 persen dari total nilai transaksi tersebut.

Pungutan ini ditegaskan bukan merupakan beban pajak tambahan karena tetap dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi para wajib pajak yang menggunakan skema umum, atau menjadi bagian dari penyelesaian PPh Final bagi para pelaku usaha yang masih memanfaatkan skema PPh Final UMKM. Perubahan pola pemungutan ini sengaja diterapkan dengan maksud untuk mendorong tingkat kepatuhan para wajib pajak sekaligus menciptakan tata kelola ekosistem ekonomi digital yang jauh lebih adil.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index