JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil tidak akan dibebani pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen saat bertransaksi di lokapasar. Berdasarkan regulasi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pembebasan pajak ini diberikan khusus untuk pedagang yang mencatatkan omzet tahunan maksimal Rp500 juta. Kebijakan penarikan pajak di marketplace tersebut hanya menyasar para penjual yang memiliki peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam setahun.
"Pedagang kecil, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace," kata Bimo dalam konferensi pers.
Syarat untuk mendapatkan fasilitas pembebasan ini adalah pelaku usaha wajib menyerahkan surat pernyataan resmi yang mekanismenya sudah ditetapkan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. "Ini menjadi sinyal yang sangat penting yang ingin kami sampaikan, bahwa kami tidak akan membebani masyarakat. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil," ujar Bimo.
Ia memaparkan bahwa PPh Pasal 22 yang ditarik oleh pihak lokapasar ini bukanlah sebuah instrumen pajak baru. Pungutan tersebut merupakan sistem pembayaran pajak di muka yang nantinya dapat diklaim sebagai kredit pajak pada tahun berjalan, atau berfungsi sebagai pelunasan jika omzet pedagang masuk dalam kategori skema PPh final.
"Artinya ini menjadi bagian dari pelunasan PPh Final apabila penghasilan pedagang tersebut dikenai PPh Final. Jadi ini bisa dikatakan memudahkan ketika nanti di akhir diperhitungkan kembali sudah ada bagian yang dipungut. Jadi tidak perlu lagi dibayar, bagian yang sudah dipungut tadi menjadi kredit pajak,” tutur dia.
Pemberlakuan sistem pemungutan pajak lewat platform lokapasar ini dijadwalkan berjalan efektif mulai tanggal 1 Agustus 2026. Melalui skema teranyar ini, pihak marketplace bakal memotong langsung PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5 persen dari total peredaran bruto yang didapatkan oleh penjual.
Alur pemungutannya berjalan otomatis saat pembeli menyelesaikan proses transaksi pembayaran di platform. Pihak lokapasar selanjutnya memotong PPh Pasal 22 dari pendapatan penjual, menerbitkan bukti tagihan, menyetorkan dana pajak ke kas negara, hingga menyusun laporannya lewat Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi. Walau demikian, pemotongan ini sekali lagi ditegaskan hanya menyasar pelaku usaha dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta.
Penerapan sistem baru ini diharapkan mampu melahirkan keadilan usaha yang seimbang antara para pedagang yang berjualan di ranah digital maupun toko fisik. Di samping itu, langkah ini juga dirancang demi memangkas birokrasi dan mempermudah para pelaku usaha dalam menuntaskan kewajiban perpajakan mereka.
"Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Bimo.