JAKARTA - Pemerintah resmi menunjuk empat lokapasar besar sebagai pemungut Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang daring. Kebijakan yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 ini diharapkan memperkuat kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital tanpa menambah jenis pajak baru.
Empat lokapasar atau platform marketplace yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menegaskan, kebijakan ini bukan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak atas penghasilan pedagang yang selama ini sudah menjadi obyek pajak.
”Tidak ada pajak baru. Yang berubah hanya mekanisme administrasinya. Dulu pedagang menyetor sendiri, sekarang dipungut oleh marketplace,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut Bimo, perlakuan perpajakan bagi pedagang daring dan luring semestinya setara. Karena itu, pemerintah ingin menciptakan arena persaingan yang adil antara pedagang di toko fisik dan pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital.
Dalam skema baru ini, lokapasar akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto pedagang atas setiap transaksi. Namun, pungutan ini bukan beban pajak tambahan karena dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh final.
Sebagai ilustrasi, jika seorang pedagang menjual barang senilai Rp 2 juta melalui lokapasar, PPh yang dipungut sebesar Rp 10.000. ”Pajak itu bukan pungutan tambahan yang berdiri sendiri. Itu bagian dari kewajiban pajak penghasilan pedagang yang nanti diperhitungkan dalam SPT tahunan,” kata Bimo.
Pemerintah menegaskan, pelaku usaha kecil tetap mendapat perlindungan. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh lokapasar. Namun, mereka wajib menyampaikan surat pernyataan kepada lokapasar sebagai dasar pengecualian.
Selain itu, sejumlah transaksi juga dikecualikan dari pemungutan, di antaranya:
jasa ekspedisi oleh mitra platform teknologi
penjualan pulsa dan kartu perdana
transaksi emas dan batu mulia tertentu
transaksi jual beli tanah dan bangunan
Bimo menegaskan, pengecualian ini dirancang agar kebijakan tidak membebani usaha mikro dan pelaku usaha kecil. ”Kami tidak ingin membebani masyarakat kecil. Kebijakan ini justru ingin menghadirkan keadilan dan kemudahan administrasi,” ujarnya.
Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan, kebijakan ini dapat mendongkrak penerimaan negara dari sektor perdagangan digital secara signifikan. Menurut Bimo, penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital selama lima tahun terakhir berada di kisaran Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun per tahun. Dengan skema pemungutan melalui lokapasar, penerimaan diperkirakan bisa meningkat hingga dua kali lipat.
Peningkatan itu diharapkan berasal dari membaiknya kepatuhan pajak dan akurasi data transaksi digital. ”Kami berharap penerimaan bisa naik 100 persen menjadi Rp 16 triliun sampai Rp 24 triliun per tahun,” katanya.
Direktorat Jenderal Pajak juga memastikan kebijakan ini berlaku bagi pedagang yang berjualan menggunakan lebih dari satu platform lokapasar. Seluruh omzet dari berbagai platform akan digabungkan dalam penghitungan SPT tahunan.
Jika total omzet pedagang masih masuk kategori UMKM dengan tarif PPh final, pungutan PPh 22 dari lokapasar akan dihitung sebagai bagian dari pelunasan PPh final. Namun, bila omzet gabungan melebihi Rp 4,8 miliyar, pungutan itu akan menjadi kredit pajak dalam skema perpajakan normal.
Salah satu kekhawatiran yang muncul ialah potensi pedagang mengalihkan transaksi dari lokapasar ke kanal lain seperti media sosial, situs pribadi, atau aplikasi pesan instan untuk menghindari pemungutan pajak.
Menanggapi hal itu, Bimo menegaskan, kewajiban pajak tetap melekat apa pun saluran penjualan yang digunakan. ”Jualan lewat kanal apa pun, kewajiban perpajakan tetap ada. Kami juga punya kanal untuk melakukan cross-check data transaksi,” ujarnya.
Direktorat Jenderal Pajak mengandalkan integrasi data dan sistem digital baru, termasuk melalui platform Coretax, untuk memantau kepatuhan wajib pajak. Otoritas fiskal juga menegaskan pedagang yang berjualan secara luring maupun daring, tetap wajib melaporkan seluruh omzet usahanya. ”Offline maupun online tetap digabung dalam pelaporan pajak,” kata Bimo.