Pemungutan Pajak Marketplace Efektif Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

Pemungutan Pajak Marketplace Efektif Berlaku Mulai 1 Agustus 2026
Ilustrasi pajak marketplace (sumber foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa penarikan pajak melalui platform marketplace akan mulai diimplementasikan secara efektif pada 1 Agustus 2026. Masa transisi selama satu bulan diberikan kepada empat perusahaan marketplace yang ditunjuk selaku pemungut pajak guna menyelaraskan sistem mereka sebelum melakukan pemungutan kepada para pedagang. Adapun empat platform digital yang mendapatkan penunjukan tersebut meliputi Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

"Jadi pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk,"

Kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22. Penetapan ini dilakukan dengan mengukur kesiapan sistem, volume transaksi, kapasitas administrasi, pemanfaatan mekanisme rekening escrow, serta kesiapan sistem elektronik platform dalam memungut dan melaporkan pajak.

Melalui skema tersebut, pihak marketplace bakal memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto milik pedagang, yakni nilai transaksi bersih yang tidak memuat Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Prosesnya berjalan saat konsumen membayar via marketplace, lalu platform memotong PPh Pasal 22 dari omzet penjual, menerbitkan invoice, menyetorkan pungutan ke kas negara, dan melaporkannya via Surat Pemberitahuan Masa PPh Unifikasi.

Kendati demikian, pemotongan ini hanya menyasar para pedagang yang mengantongi omzet atau peredaran bruto melebihi Rp500 juta dalam jangka waktu satu tahun.

"Misal pedagang menjual barang senilai Rp2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp2.000.000 = Rp10.000. Pajak sebesar Rp10.000 rupiah tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri,”

Langkah ini bukanlah sebuah pengenaan pungutan baru, melainkan bentuk pembaruan dalam tata kelola administrasi perpajakan di dalam ekosistem digital.

"Kami tegaskan kembali bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini hadir bukan untuk menghambat ekonomi digital, melainkan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital berjalan dalam tata kelola kenegaraan yang sehat, adil, dan setara,"

Di sisi lain, iDEA selaku asosiasi e-commerce kini tengah berkonsentrasi untuk mengawal agar penerapan regulasi ini berjalan lancar, menghadirkan kepastian hukum, sekaligus menekan dampak operasional bagi platform maupun penjual. Surat penunjukan resmi sebagai pemungut pajak telah diterima pada 1 Juli 2026, sehingga tersedia waktu satu bulan untuk penyesuaian sistem, pengujian proses bisnis, serta sosialisasi kepada pedagang.

"Kami sudah menerima surat penunjukan sebagai pemungut pada 1 Juli 2026. Artinya kami memiliki waktu satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian proses bisnis, serta komunikasi kepada seller sebelum pemungutan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026,"

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index