MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini sedang menyusun regulasi yang mengatur pengenaan pajak daerah khusus bagi pemilik kendaraan listrik. Aturan baru tersebut diintegrasikan ke dalam rancangan peraturan daerah yang merevisi aturan pajak daerah sebelumnya.
Kebijakan ini diambil dengan tujuan utama untuk menciptakan rasa keadilan sosial. Hal ini dikarenakan setiap kendaraan yang melintas dan memanfaatkan fasilitas jalan raya sudah sepantasnya ikut memberikan kontribusi dalam pendanaan serta pemeliharaan infrastruktur tersebut.
“Iya, jadi memang kendaraan listrik ini belum dikenakan pajak. Karena itu, kami masukkan sebagai instrumen baru dalam perda pajak kami yang baru. Besok kami kenakan juga, karena mereka kan menggunakan jalan juga. Minimal pajaknya itu kan untuk pemeliharaan jalan,” ujarnya.
Tarif pajak untuk jenis kendaraan listrik ini nantinya akan ditetapkan jauh lebih murah dan rendah jika dibandingkan dengan kendaraan konvensional yang mengonsumsi bahan bakar minyak (BBM). Kendati demikian, penarikan pungutan ini diharapkan mampu menyumbang tambahan pemasukan bagi pendapatan kas daerah.
“Kecil memang, tetapi tetap berkontribusi dong, tidak langsung besar,” katanya.
Pengajuan draf pengenaan pajak ini juga telah mempertimbangkan berbagai aspirasi serta masukan yang datang dari para pelaku usaha otomotif konvensional. Pihak diler kendaraan berbahan bakar minyak mengharapkan adanya kesetaraan payung hukum dan regulasi yang seimbang antara kendaraan berbasis listrik dengan kendaraan BBM.
“Harapan teman-teman dealer yang (menjual kendaraan) nonlistrik, mereka berharap kendaraan listrik dikenakan juga dalam rangka pemerataan. Pertimbangannya di sana saja sih, biar tidak mereka saja yang kena pajak. Itu kami pertimbangkan dan masukkan di dalam instrumen perda,” jelasnya.
Penerapan pungutan pajak bagi kendaraan listrik ini belum bisa langsung diberlakukan karena rancangan peraturan daerah terkait masih berada dalam tahap peninjauan serta evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Regulasi ini baru resmi diimplementasikan setelah draf aturan diundangkan menjadi perda yang sah.
“Ini perdanya masih di Kemendagri. Kami tunggu ya,” pungkasnya.
Langkah kebijakan tersebut juga diambil seiring dengan tren kenaikan jumlah kepemilikan dan pengguna kendaraan listrik yang signifikan di wilayah setempat. Tercatat bahwa tingkat konsumsi daya listrik pada stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) mengalami lonjakan drastis dari yang sebelumnya 4.249,64 kWh pada Mei 2025 menjadi sebesar 32.522,42 kWh pada Mei 2026.