JAKARTA - Ditjen Pajak menyatakan terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh wajib pajak berkaitan dengan penerapan PP 20/2026 yang mengatur regulasi baru skema PPh final UMKM.
Poin pertama yang wajib dicermati adalah bentuk usaha dari wajib pajak. Hal ini karena PP 20/2026 cuma diperuntukkan bagi 3 jenis wajib pajak, yaitu:
Wajib pajak orang pribadi Wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang Koperasi
"Selebihnya, berarti wajib pajak tidak diizinkan lagi menggunakan tarif 0,5%, kecuali dalam masa transisi ya," imbaunya.
Kedua, dipaparkan bahwa wajib pajak harus memeriksa jumlah peredaran bruto atau omzet usahanya dalam periode 1 tahun pajak. Selama omzet tersebut tidak melewati angka Rp4,8 miliar dalam satu tahun, maka wajib pajak berhak menggunakan fasilitas PPh final UMKM sebesar 0,5%.
Ketiga, sangat krusial bagi wajib pajak untuk meneliti jangka waktu pemanfaatan fasilitas PPh final UMKM tersebut. Sebagai contoh, wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di tahun 2022 ataupun 2025 kini bisa menerapkan skema PPh final UMKM tanpa adanya batasan waktu. Kondisi ini berbeda dari regulasi terdahulu yang membatasi penggunaan skema bagi wajib pajak orang pribadi paling lama 7 tahun.
"Sekarang sampai kapan pun tidak dibatasi [waktunya], sepanjang omzetnya masih Rp4,8 miliar," katanya.
Keempat, pihak otoritas pajak memberikan saran supaya pelaku UMKM yang menggunakan skema PPh final ini tetap tertib dalam menyusun pencatatan pembukuan usahanya. Walaupun memperoleh kemudahan secara administrasi perpajakan, tiap-tiap pelaku usaha idealnya tetap memahami omzet bulanan sekaligus rincian pemasukan dan pengeluaran operasional bisnis mereka.
"Sehingga pada suatu masa tertentu kami bisa melihat kami untung atau rugi. Jangan sampai semua dicampur antara yang untuk usaha dan pribadi," tuturnya.
Kelima, wajib pajak dapat berkonsultasi maupun meminta pendampingan terkait kewajiban perpajakan UMKM dengan menghubungi layanan resmi perpajakan. Opsi lainnya, wajib pajak pun diperbolehkan langsung mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat demi melangsungkan konsultasi secara tatap muka.
"Kalau wajib pajak masih ragu-ragu, mikir, 'sebenarnya aku sudah benar enggak ya? Atau pembukuannya seperti ini enggak ya yang diminta?' Nah itu boleh ditanyakan ke kantor pajak," ucapnya.