JAKARTA - Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% kini telah diresmikan secara permanen untuk pelaku usaha yang memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Langkah nyata untuk memberikan kepastian usaha serta mendorong pertumbuhan sektor UMKM ini disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi anyar ini hadir untuk memperpanjang fasilitas perpajakan yang sudah berjalan, bukan untuk menambah beban para pelaku usaha.
"PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak menambah beban pajak dan tidak mencabut hak-hak UMKM secara mendadak. Kebijakan ini justru memperpanjang fasilitas perpajakan bagi UMKM," ujar narasumber saat konferensi pers pada Rabu (10/6/2026).
Regulasi yang sudah berjalan sejak 22 April 2026 ini memberlakukan tarif PPh Final 0,5% tanpa batasan waktu bagi wajib pajak orang pribadi, koperasi, dan perseroan perorangan dengan omzet tahunan maksimal Rp4,8 miliar. Pada aturan sebelumnya yakni PP Nomor 55 Tahun 2022, insentif tersebut dibatasi maksimal tujuh tahun. Melalui kebijakan paling baru ini, pelaku usaha tidak usah mencemaskan batas kedaluwarsa tarif ringan tersebut.
Selain itu, kebijakan pembebasan pajak bagi usaha mikro dengan pendapatan di bawah Rp500 juta per tahun dipastikan tetap dipertahankan. Langkah tersebut diambil untuk memberikan kesempatan bagi usaha mikro agar berkembang lebih pesat serta membangun keadilan sistem perpajakan yang sesuai dengan kapasitas finansial pelaku usaha.
"Pembebasan pajak ini diberikan untuk memberikan ruang tumbuh bagi usaha mikro dan mendukung UMKM agar bisa naik kelas," tuturnya.
Meski memberikan kelonggaran, pengawasan ketat tetap dilakukan untuk mengantisipasi tindakan manipulatif seperti pemecahan usaha secara ilegal demi mendapat fasilitas tarif rendah. Berdasarkan data perpajakan pada 2024, ada sekitar 17,21% atau 93.260 wajib pajak dari total 542 ribu pelaku UMKM yang terindikasi memisahkan unit usaha menjadi beberapa bagian. Strategi pemecahan ini sengaja dilakukan agar setiap entitas baru memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar, sehingga tetap bisa menikmati tarif PPh Final 0,5%.
Pihak berwenang menegaskan bahwa dari segi kapasitas finansial, kelompok usaha tersebut sebenarnya sudah masuk kriteria untuk dikenakan tarif pajak reguler.
"Praktik tersebut mengurangi efektivitas kebijakan afirmasi bagi UMKM sekaligus berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk program pemberdayaan ekonomi rakyat," ungkap narasumber.
Tindakan fragmentasi usaha itu diperkirakan memicu potensi kerugian kas negara hingga mencapai angka puluhan triliun rupiah. Demi mempermudah pemahaman mengenai regulasi baru ini, diadakan program pendampingan khusus berupa konsultasi perpajakan gratis selama enam jam yang bersinergi dengan asosiasi konsultan pajak. Akses informasi dan konsultasi juga dibuka secara digital lewat platform resmi agar para pelaku usaha dapat memahami ketentuan PPh Final 0,5% secara lebih praktis.
Penerapan kebijakan ini diharapkan bisa mewujudkan iklim bisnis yang sehat, mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak, serta mendorong sektor UMKM agar semakin tangguh dan kompetitif.
"Kami akan terus memperkuat program pemberdayaan melalui akses pembiayaan, peningkatan kapasitas usaha, dan penguatan daya saing agar UMKM semakin tumbuh dan naik kelas," pungkas narasumber.