Nilai Emas Antam Jatuh ke Rp2,6 Juta per Gram pada Kamis 11 Juni 2026

Nilai Emas Antam Jatuh ke Rp2,6 Juta per Gram pada Kamis 11 Juni 2026
Ilustrasi Emas (sumber foto: NET)

JAKARTA - Nilai jual emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan yang sangat signifikan pada sesi perdagangan Kamis, 11 Juni 2026.

Berdasarkan data terbaru yang dikeluarkan melalui platform resmi Logam Mulia, komoditas emas Antam untuk ukuran 1 gram sekarang dipatok sebesar Rp2.689.000 per batang.

Angka tersebut menunjukkan adanya penyusutan nilai sebesar Rp24.000 jika dibandingkan dengan perdagangan pada hari sebelumnya yang sempat menyentuh Rp2.713.000 per gram.

Kemerosotan ini membawa nilai komoditas berkilau tersebut terperosok ke kisaran Rp2,6 juta per gram untuk pertama kalinya setelah melewati masa lima bulan, tepatnya sejak pertengahan Januari 2026.

Kondisi serupa juga melanda sektor pembelian kembali atau buyback, yaitu nilai nominal yang akan diterima oleh konsumen ketika menjual kembali produk logam mulia mereka.

Untuk perdagangan hari ini, nilai buyback dipatok pada angka Rp2.395.000 per gram, setelah mengalami penurunan yang cukup drastis sebesar Rp92.000.

Pergerakan nilai jual domestik ini terus berjalan beriringan dengan dinamika pasar emas di tingkat global.

Pada sesi penutupan perdagangan Rabu, 10 Juni 2026, nilai emas di pasar internasional berakhir di angka US$4073,46 per troy ons setelah melemah sebesar 4,43 persen.

Posisi tersebut sekaligus mencatatkan rapor performa paling rendah bagi komoditas global ini sejak periode November 2025 atau dalam kurun tujuh bulan terakhir.

Tren negatif ini juga memperpanjang masa koreksi nilai emas yang sudah ambruk selama empat hari berturut-turut dengan total akumulasi pelemahan mencapai 8,95 persen.

Sebagai informasi tambahan bagi konsumen, aktivitas pembelian produk emas batangan Antam akan dibebankan pungutan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22.

Besaran pungutan yang ditetapkan adalah sebesar 0,25 persen untuk konsumen yang menyertakan NPWP, serta beban sebesar 0,5 persen bagi konsumen tanpa kepemilikan NPWP.

Sementara itu, untuk aktivitas transaksi buyback produk emas dengan nominal di atas Rp10 juta, besaran PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP.

Bagi masyarakat non-NPWP yang melakukan transaksi buyback di atas batas tersebut, beban pajak ditetapkan sebesar 3 persen dan nominalnya akan dipotong secara otomatis dari keseluruhan dana yang diterima.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index