Logam Mulia Antam Tak Bergerak di Level Rp2,713 Juta per Gram

Logam Mulia Antam Tak Bergerak di Level Rp2,713 Juta per Gram
Ilustrasi emas (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pergerakan nilai jual komoditas logam mulia Antam tercatat tidak mengalami perubahan sama sekali pada Kamis pagi, 11 Juni 2026.

Harga untuk produk investasi emas batangan tersebut terpantau masih menetap pada angka Rp2.713.000 untuk takaran setiap satu gramnya.

Nominal yang berlaku saat ini menunjukkan posisi yang identik dengan hasil akhir perdagangan yang dibukukan pada Rabu, 10 Juni 2026.

Pada pergerakan sebelumnya, nilai komoditas ini sempat mengalami penurunan sebesar Rp20.000 dari angka awal Rp2.733.000 per gram, sebelum akhirnya bertahan stabil hingga saat ini.

Pembaruan data niaga harian untuk produk ini umumnya baru dikeluarkan secara rutin setiap harinya pada pukul 08.30 WIB.

Oleh karena itu, seluruh dasar transaksi yang dijalankan sekarang masih menggunakan acuan harga dari perdagangan hari sebelumnya.

Instrumen investasi populer ini disediakan dalam bermacam-macam pilihan bobot, mulai dari ukuran terkecil pecahan 0,5 gram hingga bobot terbesar mencapai 1.000 gram demi mengakomodasi kebutuhan para pelaku pasar.

Berikut merupakan daftar nilai jual produk emas batangan Antam secara mendetail pada Kamis, 11 Juni 2026:

Pada pecahan ukuran 0,5 gram dipasarkan dengan harga Rp1.406.500.

Untuk ukuran 1 gram dipatok pada nilai Rp2.713.000.

Bagi pecahan 2 gram ditawarkan dengan nominal sebesar Rp5.366.000.

Selanjutnya untuk berat 3 gram dilepas dengan harga Rp8.024.000.

Pada ukuran 5 gram dibanderol senilai Rp13.340.000.

Untuk bobot 10 gram dipasarkan pada angka Rp26.625.000.

Bagi pecahan berukuran 25 gram dihargai sebesar Rp66.437.000.

Untuk ukuran 50 gram dipatok pada nominal Rp132.795.000.

Selanjutnya pada berat 100 gram ditawarkan seharga Rp265.512.000.

Pada pecahan besar ukuran 250 gram dijual dengan nilai Rp663.515.000.

Untuk bobot 500 gram dilepas pada angka Rp1.326.820.000.

Terakhir pada ukuran terbesar yakni 1.000 gram atau 1 kilogram dibanderol senilai Rp2.653.600.000.

Terkait dengan aturan perpajakan dalam proses transaksi penambahan simpanan maupun pelepasan kembali aset, seluruh ketentuannya mengacu pada landasan regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.

Aturan tersebut memuat besaran potongan pungutan wajib dengan rincian sebagai berikut:

Pajak pembelian emas (PPh 22) 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Sementara itu, untuk mekanisme pelepasan kembali aset dengan total nilai kesepakatan yang berada di atas ambang Rp10 juta, aturan yang diterapkan yaitu:

1,5 persen bagi pemilik NPWP 3 persen bagi non-NPWP Pajak buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan.

Seluruh rangkuman informasi mengenai pergeseran nilai niaga ini dihimpun secara langsung berdasarkan rilis data paling mutakhir dari platform resmi penyedia produk tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index