Langkah Efektif Perbaiki Skor SLIK OJK yang Masuk Daftar Hitam Kredit

Langkah Efektif Perbaiki Skor SLIK OJK yang Masuk Daftar Hitam Kredit
Ilustrasi Skor Kredit, .(sumber foto: NET)

JAKARTA - Mempunyai catatan riwayat pembiayaan yang buruk atau yang dahulu dikenal sebagai daftar hitam BI Checking kini telah bertransformasi menjadi SLIK OJK.

Kondisi ini sering kali menjadi kendala utama bagi masyarakat saat ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), cicilan kendaraan, ataupun tambahan modal usaha.

Walaupun demikian, status negatif dalam sistem informasi debitur tersebut sebenarnya tidak bersifat selamanya dan masih bisa diperbaiki.

Peminjam dengan kualitas skor kredit yang rendah biasanya akan masuk dalam daftar hitam di industri perbankan serta lembaga keuangan lainnya.

Apabila sudah berada di tahap tersebut, peluang besar bagi perusahaan finansial untuk menolak permohonan fasilitas kredit baru yang diajukan.

Namun, nilai pada SLIK tersebut dapat dipulihkan kembali sehingga pihak peminjam dianggap telah bersih dari masalah utang dan mendapat akses layanan keuangan lagi.

Informasi dalam data SLIK dapat diperbarui apabila pihak peminjam telah menyelesaikan seluruh pembayaran atau mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku.

Kini proses pengecekan riwayat kredit dapat dilakukan sendiri, sehingga setiap orang sangat disarankan memantau skor kredit mereka sebelum mengajukan pinjaman resmi.

Sistem skor pada SLIK OJK terbagi menjadi lima tingkatan kategori yang menentukan kualitas kredit setiap nasabah.

Nasabah yang berada pada skor 1 memiliki catatan pembayaran paling lancar, sementara skor 5 menandakan masalah berat atau kategori kredit macet.

Penting untuk dipahami bahwa hanya pihak dengan skor 1 serta skor 2 yang bisa memperoleh persetujuan kredit dari perbankan tanpa kendala berarti.

Bagi nasabah yang memiliki skor 3, 4, hingga 5, diwajibkan untuk menempuh proses pembersihan atau pemulihan skor terlebih dahulu.

Pengecekan rincian nilai kredit dapat diakses secara daring melalui situs resmi idebku.ojk.go.id untuk mengetahui posisi terkini debitur.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika ternyata sudah memiliki catatan kredit yang buruk di dalam sistem tersebut?

Apabila masih terdapat kewajiban atau tunggakan yang belum terbayar, maka jalan utama untuk membersihkan data tersebut adalah dengan segera melunasinya.

Akan tetapi, terkadang muncul tunggakan yang disebabkan oleh kekeliruan administratif atau kesalahan sistem perbankan.

Jika merasa ada kesalahan data, langkah yang harus diambil adalah segera menghubungi atau melaporkan permasalahan itu kepada instansi keuangan terkait.

Umumnya, proses pembaruan data pada sistem SLIK OJK akan memakan waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal pelunasan kewajiban.

"Kami juga bisa meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru," jika proses pembaruan data di sistem memerlukan waktu.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index