Aturan Baru PPh Final UMKM Resmi Berlaku Permanen Tanpa Batasan

Aturan Baru PPh Final UMKM Resmi Berlaku Permanen Tanpa Batasan
Ilustrasi pph (sumber foto: NET)

JAKARTA - Perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dipastikan tidak akan menaikkan besaran tarif pungutan bagi para pelaku usaha kecil.

Seluruh nominal potongan wajib pajak dipastikan tetap berjalan sesuai regulasi batas beban terdahulu tanpa mengalami perubahan skema tarif.

Berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku, para pelaku usaha mikro dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta dibebaskan dari beban pajak atau sebesar 0 persen.

Sementara itu, kelompok usaha yang memiliki pendapatan bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun tetap dikenakan instrumen tarif pajak final senilai 0,5 persen.

“Dulu diperpanjang satu tahun, sekarang tidak dibatasi. Ini untuk memberikan kepastian bagi pelaku UMKM,” ungkap Menteri UMKM saat memberikan keterangan resmi di Jakarta.

Fokus poin perubahan mendasar pada ketentuan paling baru ini terletak pada jangka waktu fasilitas PPh final 0,5 persen yang kini resmi diubah menjadi permanen tanpa batasan tahunan.

Meski begitu, langkah pengetatan kategori wajib pajak tetap dilakukan berdasarkan sifat operasional dengan tujuan mencegah potensi manipulasi pemisahan legalitas badan usaha.

Skema tarif flat sebesar 0,5 persen saat ini dikhususkan bagi para pelaku usaha perorangan yang memiliki batas perolehan omzet Rp4,8 miliar per tahun.

Sedangkan bagi badan usaha non-perseorangan seperti PT maupun CV, sistem perhitungan beban pajaknya akan merujuk pada perolehan laba bersih perusahaan.

Pihak pemerintah tetap memberikan insentif potongan harga sebesar 50 persen dari tarif normal bagi entitas yang omzetnya berada di bawah ambang batas atas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index