Bayar Pajak Kendaraan Bekas di Jakarta Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Bayar Pajak Kendaraan Bekas di Jakarta Tak Perlu KTP Pemilik Lama
Ilustrasis STNK dan KTP, Sumber: (NET).

JAKARTA - Kemudahan kini diberikan bagi para pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama. Pihak kepolisian memberikan dispensasi berupa izin pembayaran pajak kendaraan tanpa syarat melampirkan KTP pemilik sebelumnya selama periode transisi satu tahun.

Kebijakan ini bakal diterapkan sepanjang masa peralihan satu tahun mendatang. Warga yang kepemilikan kendaraannya masih tercatat atas nama pihak lain dipastikan tetap dapat memproses pembayaran pajak meski tidak memegang KTP asli dari pemilik pertama.

“Masih diberikan kesempatan satu tahun. Saat ini masih boleh memproses tanpa membawa KTP pemilik asli,” ujarnya.

Kendati demikian, para pemilik kendaraan nantinya diminta mengisi dan menandatangani lembar formulir pernyataan khusus. Lewat surat pernyataan tersebut, mereka berkewajiban untuk segera menuntaskan pengurusan balik nama sebelum periode pembayaran pajak tahun berikutnya.

Apabila ketentuan tersebut diabaikan, maka data kendaraan bermotor yang bersangkutan terancam diblokir secara otomatis oleh sistem administrasi yang berlaku.

“Nanti akan diberikan formulir bahwa pada tahun berikutnya sudah wajib melakukan balik nama. Kalau tidak, bisa diblokir oleh sistem,” katanya.

Langkah kelonggaran ini diambil lantaran masih ditemukan banyak kasus kendaraan yang berpindah tangan namun belum dialihkan kepemilikannya secara resmi.

Kondisi tersebut memicu kendala dalam pengiriman surat konfirmasi pelanggaran tilang elektronik atau ETLE yang justru terkirim ke alamat pemilik terdahulu.

Hal ini menyebabkan banyak pelanggar mengabaikan surat konfirmasi itu karena unit kendaraan terkait sudah berpindah kepemilikan.

“Hasil evaluasi kami, banyak pelanggaran ETLE yang tidak ditindaklanjuti karena suratnya masih terkirim ke pemilik lama,” jelasnya.

Oleh sebab itu, aparat kepolisian terus mendorong implementasi sistem registrasi serta identifikasi kendaraan yang mengacu pada identitas tunggal atau single identity demi penegakan hukum yang lebih optimal.

Melalui skema teranyar ini, seluruh kendaraan diharapkan benar-benar tercatat atas nama pihak yang menguasai serta menggunakannya dalam mobilitas sehari-hari.

Dispensasi ini ditegaskan hanya berjalan sementara waktu serta berlaku terbatas di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yang mencakup DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Ketika melakukan pengurusan pajak, warga tetap diminta melampirkan berkas pendukung lain seperti surat kuasa atau bukti sah yang menunjukkan penguasaan atas kendaraan tersebut.

Bersamaan dengan itu, warga juga diajak untuk memaksimalkan program pemutihan pajak kendaraan yang diselenggarakan mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan momentum pemutihan sekaligus segera menyesuaikan data kepemilikan kendaraannya melalui proses balik nama,” pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index