Grafik Pergerakan Harga Emas Batangan Hari ini Terpantau Stabil

Grafik Pergerakan Harga Emas Batangan Hari ini Terpantau Stabil
Ilustrasi emas batangan(sumber foto: NET)

JAKARTA - Pergerakan harga emas batangan pada Rabu pagi, 3 Juni 2026 terpantau stagnan.

Nilai jual maupun nilai pembelian kembali atau buyback masih belum mengalami perubahan jika dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya.

Berdasarkan daftar harga resmi yang dirilis paling baru, komoditas emas batangan ini disesuaikan dengan variasi nominal jual serta buyback yang berbeda pada setiap ukuran beratnya.

Nilai jual dari logam mulia ini terpantau masih menetap pada angka Rp2.774.000 per gram.

Sebelum kondisi stagnan ini terjadi, pada perdagangan hari Selasa, 2 Juni 2026, nilai komoditas tersebut sempat merosot tajam hingga Rp25.000 per gram dari posisi sebelumnya.

Sedangkan pada awal pekan yakni hari Senin, 1 Juni 2026, nilai jualnya sempat bertahan di posisi Rp2.799.000 untuk setiap gramnya.

Jika ditarik secara garis besar sepanjang tahun 2026, grafik nilai logam mulia ini sudah membukukan lonjakan hingga 11,4% dari posisi awal Januari 2026 yang kala itu berada di angka Rp2.488.000 per gram.

Adapun catatan rekor tertinggi sepanjang sejarah untuk nilai komoditas ini sempat menyentuh angka Rp3.168.000 per gram pada tanggal 29 Januari 2026.

Di sisi lain, nilai buyback atau harga yang diterima konsumen saat menjual kembali emas tersebut ke pihak penyedia juga tidak bergerak di angka Rp2.584.000 per gram.

Setiap transaksi pelepasan aset logam mulia ini memiliki regulasi pemotongan pajak yang berjalan selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Aktivitas penjualan kembali aset berupa emas batangan dengan nominal di atas Rp10.000.000 bakal dikenai Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP, di mana potongan langsung diambil dari total dana buyback.

Berikut merupakan rincian harga jual berdasarkan ukuran pecahan sebelum penambahan komponen pajak:

Pada ukuran paling kecil yaitu pecahan 0,5 gram, emas batangan dipasarkan dengan harga jual senilai Rp1.437.000.

Untuk emas ukuran 1 gram, harga jual dipatok sebesar Rp2.774.000.

Bagi pecahan 2 gram dilepas dengan harga jual senilai Rp5.488.000.

Untuk berat 3 gram, produk logam mulia ini ditawarkan dengan nilai jual sebesar Rp8.207.000.

Selanjutnya untuk ukuran 5 gram dibanderol seharga Rp13.645.000.

Untuk berat 10 gram, produk emas batangan ini dilempar ke pasaran dengan harga jual Rp27.235.000.

Pada pecahan ukuran menengah yaitu berat 25 gram, nominal harga jual tercatat sebesar Rp67.962.000.

Sementara itu untuk emas ukuran 50 gram dipatok dengan harga jual senilai Rp135.845.000.

Untuk ukuran besar yaitu berat 100 gram ditawarkan dengan harga jual Rp271.612.000.

Pecahan berikutnya yakni emas berat 250 gram dijual dengan nominal sebesar Rp678.765.000.

Bagi konsumen yang mengincar ukuran 500 gram, harga jual tercatat sebesar Rp1.357.320.000.

Terakhir pada ukuran paling besar yaitu berat 1.000 gram atau 1 kilogram dibanderol seharga Rp2.714.600.000.

Terkait regulasi pembelian, penyesuaian pajak yang mengacu pada PMK No 34/PMK.10/2017 menetapkan adanya PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP serta 0,9% bagi non-NPWP, di mana setiap transaksi akan disertai dokumen bukti potong resmi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index