JAKARTA - Kebijakan mengenai penerapan tarif Pajak Penghasilan atau PPh Final 0,5 persen bagi pelaku UMKM yang didirikan oleh pasangan suami istri kini semakin dipertegas.
Melalui ketentuan paling anyar, tarif khusus tersebut hanya dapat dimanfaatkan apabila akumulasi omzet dari perpaduan usaha keduanya tidak melewati angka Rp4,8 miliar dalam kurun waktu satu tahun pajak.
Regulasi ini secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang menjadi revisi atas PP 55/2022. Landasan hukum baru ini dinyatakan sudah mulai berlaku sejak pertama kali disahkan pada 22 April 2026.
Merujuk pada Pasal 58 PP 20/2026, tolok ukur omzet Rp4,8 miliar sebagai batas paling tinggi untuk memperoleh tarif PPh Final UMKM 0,5 persen kini tidak lagi sekadar didasarkan pada status pemisahan harta atau keputusan memilih perpajakan terpisah antara suami dan istri.
Ketentuan tersebut saat ini juga mencakup entitas perseroan perseorangan sebagai wajib pajak badan yang dibentuk oleh pasangan pasutri tersebut.
"Ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan istri," bunyi potongan ayat 3 Pasal 58 PP 20/2026.
Pada regulasi sebelumnya yang tertuang dalam PP 55/2022, perhitungan peredaran bruto gabungan hanya diberlakukan jika pasangan suami istri menghendaki adanya ikatan pemisahan harta serta penghasilan tertulis, atau sang istri secara mandiri memilih menjalankan kewajiban pajaknya sendiri.
Kendati demikian, kalkulasi batas omzet tertinggi Rp4,8 milar saat ini dipastikan mengikutkan seluruh badan wajib pajak berwujud perseroan perorangan yang dibangun oleh suami maupun istri.
Guna memberikan gambaran yang lebih transparan, di bawah ini merupakan skema implementasi nyata yang diambil dari bagian penjelasan PP 20/2026:
Tuan A selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagai notaris dengan peredaran bruto sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Tuan A juga memiliki Perseroan Perorangan AS yang selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha industri makanan ringan dengan peredaran bruto sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Nyonya Y, istri Tuan A, selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha butik pakaian dengan peredaran bruto sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Nyonya Y juga memiliki Perseroan Perorangan YS yang selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha restoran waralaba dengan peredaran bruto sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Untuk Tahun Pajak 2027, Perseroan Perorangan AS, Nyonya Y, dan Perseroan Perorangan YS tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini karena jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas Tuan A dan Nyonya Y sebagai suami istri, beserta perseroan perorangan yang didirikan mereka pada Tahun Pajak 2026 sebesar Rp6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah) telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).