JAKARTA - Grafik pergerakan nilai jual komoditas emas batangan terpantau tidak mengalami fluktuasi sama sekali pada Minggu, 24 Mei 2026.
Kondisi stagnan tersebut juga berlaku pada nominal pembelian kembali atau buyback yang masih bertahan di posisi yang sama seperti hari kemarin.
Melalui rilis daftar terbaru, produk logam mulia ini sekarang dipasarkan pada level Rp2.773.000 untuk setiap satu gramnya.
Di sisi lain, nilai buyback untuk berat yang serupa saat ini tertahan di angka Rp2.577.000 per gram.
Pilihan bobot untuk produk investasi ini tersedia sangat variatif, mulai dari pecahan paling ringan 0,5 gram hingga opsi paling berat seukuran 1.000 gram atau 1 kilogram.
Ketersediaan berbagai macam pecahan tersebut sengaja dihadirkan guna mempermudah masyarakat dalam menyelaraskan dana investasi dengan kemampuan kantong mereka.
Berikut merupakan rincian menyeluruh mengenai nilai jual logam mulia dari bobot paling rendah sampai yang tertinggi untuk hari ini:
Untuk pecahan paling mini dengan berat 0,5 gram, emas batangan ini dilepas ke pasaran pada harga Rp1.436.500.
Bagi konsumen yang menginginkan ukuran 1 gram, nilai jualnya ditetapkan sebesar Rp2.773.000.
Kemudian pada pecahan berat 2 gram, produk investasi tersebut ditawarkan senilai Rp5.486.000.
Untuk varian berat berikutnya yakni ukuran 3 gram, harganya dipatok pada angka Rp8.204.000.
Sementara bagi komoditas dengan berat 5 gram, nilai jualnya berada di angka Rp13.640.000.
Berlanjut pada pecahan ukuran 10 gram, nominal harga yang dipasarkan tercatat sebesar Rp27.225.000.
Bagi masyarakat yang mengincar berat 25 gram, nilai jual komoditas ini ditetapkan senilai Rp67.937.000.
Pada opsi ukuran menengah seberat 50 gram, produk logam mulia ini dibanderol dengan harga Rp135.795.000.
Untuk pecahan di atasnya yaitu berat 100 gram, nilai transaksinya dipatok sebesar Rp271.512.000.
Bagi konsumen yang memerlukan ukuran besar seberat 250 gram, nominal jualnya menyentuh angka Rp678.515.000.
Selanjutnya pada varian pecahan besar seberat 500 gram, harganya ditawarkan senilai Rp1.356.820.000.
Terakhir untuk ukuran paling jumbo dengan berat 1.000 gram atau 1 kilogram, harganya dipasang pada angka Rp2.713.600.000.
Di samping nominal harga, terdapat pula regulasi mengikat terkait potongan pajak yang berlaku untuk setiap aktivitas jual beli logam mulia ini.
Berdasarkan hukum perpajakan, setiap transaksi beli untuk emas batangan bakal dibebani Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,25 persen untuk pembeli yang menyertakan NPWP.
Seluruh rangkaian proses jual beli ini nantinya bakal disertai dengan lembar bukti potong pajak legal untuk keperluan pelaporan.
Sementara itu untuk sistem buyback dengan nilai penjualan di atas Rp10 juta, mekanisme potongan yang diterapkan memiliki regulasi tersendiri.
Para pemilik NPWP bakal dikenakan potongan dana sebesar 1,5 persen, sedangkan masyarakat yang tidak menyertakan NPWP dikenakan tarif 3 persen.
Skema pemotongan pajak buyback ini bakal langsung mengurangi jumlah total uang tunai yang akan dibawa pulang oleh nasabah.
Pada prinsipnya, seluruh angka yang dipublikasikan diperbarui secara berkala tiap hari mengikuti arah pergerakan pasar dunia dan pergerakan mata uang rupiah.