JAKARTA - Pergerakan harga emas batangan pada Minggu, 24 Mei 2026 terpantau stagnan.
Nilai jual maupun nilai pembelian kembali atau buyback masih belum mengalami perubahan jika dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya.
Berdasarkan daftar harga resmi yang dirilis paling baru, komoditas emas batangan ini berada di level Rp2.773.000 per gram.
Sementara itu, nilai buyback untuk ukuran yang sama kini berada pada angka Rp2.577.000 per gram.
Produk emas batangan ini tersedia dalam beragam pilihan ukuran berat mulai dari yang paling kecil yaitu pecahan 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram.
Variasi ukuran tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyesuaikan investasi dengan kebutuhan serta kemampuan finansial masing-masing.
Berikut perincian lengkap harga logam mulia emas batangan dari pecahan terkecil hingga terbesar pada hari ini:
Pada ukuran paling kecil yaitu pecahan 0,5 gram, emas batangan dipasarkan dengan harga jual senilai Rp1.436.500.
Untuk emas ukuran 1 gram, harga jual dipatok sebesar Rp2.773.000.
Bagi pecahan 2 gram dilepas dengan harga jual senilai Rp5.486.000.
Selanjutnya untuk ukuran 3 gram dibanderol seharga Rp8.204.000.
Untuk berat 5 gram, produk emas batangan ini dilempar ke pasaran dengan harga jual Rp13.640.000.
Pada pecahan ukuran 10 gram, nominal harga jual tercatat sebesar Rp27.225.000.
Sementara itu untuk emas ukuran 25 gram dipatok dengan harga jual senilai Rp67.937.000.
Untuk ukuran berat 50 gram ditawarkan dengan harga jual Rp135.795.000.
Pecahan berikutnya yakni emas berat 100 gram dijual dengan nominal sebesar Rp271.512.000.
Bagi konsumen yang mengincar ukuran 250 gram, harga jual tercatat sebesar Rp678.515.000.
Untuk pecahan besar ukuran 500 gram dibanderol dengan harga Rp1.356.820.000.
Terakhir pada ukuran paling besar yaitu berat 1.000 gram atau 1 kilogram dijual seharga Rp2.713.600.000.
Di sisi lain, terdapat regulasi mengenai kebijakan pajak untuk transaksi pembelian maupun penjualan kembali komoditas ini.
Sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku, aktivitas pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi konsumen yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setiap proses transaksi tersebut nantinya akan dilengkapi dengan bukti potong pajak sebagai dokumen pelaporan resmi.
Sedangkan untuk mekanisme pemurnian kembali atau buyback dengan nominal transaksi di atas Rp10 juta, terdapat ketentuan potongan khusus yang diterapkan.
Bagi pemilik NPWP akan dikenakan potongan sebesar 1,5 persen, sementara bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen.
Besaran nominal pajak buyback tersebut nantinya akan dipotong secara langsung dari total dana transaksi yang diterima oleh konsumen.
Secara umum, nominal yang tertera pada situs resmi diperbarui secara berkala setiap harinya dengan menyesuaikan pergerakan nilai emas di pasar global serta fluktuasi kurs mata uang rupiah.