THR

Jadwal Lengkap Pencairan THR Lebaran 2026 ASN dan Swasta

Jadwal Lengkap Pencairan THR Lebaran 2026 ASN dan Swasta
Jadwal Lengkap Pencairan THR Lebaran 2026 ASN dan Swasta

JAKARTA - Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, perhatian pekerja di berbagai sektor mulai tertuju pada satu hal penting: kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026. 

Bagi sebagian besar karyawan, baik di perusahaan swasta maupun instansi pemerintah, THR bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi menjadi penopang utama kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Berdasarkan kalender 2026, Lebaran diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026. Dengan asumsi tersebut, maka jadwal pencairan THR kemungkinan besar berlangsung pada pertengahan Maret. 

Momentum ini selalu dinantikan karena berperan besar dalam membantu pembiayaan mudik, belanja kebutuhan keluarga, hingga berbagai persiapan hari raya lainnya.

Selain menjadi hak pekerja, THR juga diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah, sehingga jadwal dan ketentuannya memiliki dasar hukum yang kuat. Baik karyawan swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) memiliki mekanisme pencairan masing-masing yang perlu dipahami sejak awal.

Jadwal THR Karyawan Swasta

Untuk pekerja swasta, aturan pencairan THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Jika merujuk pada perkiraan Idulfitri 2026 yang jatuh pada 21–22 Maret, maka batas akhir pembayaran THR karyawan swasta diperkirakan jatuh pada:

Jumat, 13 Maret 2026

Sabtu, 14 Maret 2026

Ketentuan ini menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Perusahaan yang terlambat menyalurkan THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR kepada pekerja.

Aturan tersebut berlaku untuk karyawan tetap maupun kontrak yang telah memenuhi syarat masa kerja. Dengan demikian, perusahaan tidak memiliki ruang untuk menunda pembayaran di luar batas waktu yang ditentukan.

Estimasi Pencairan THR ASN dan Pensiunan

Berbeda dengan sektor swasta, pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, serta pensiunan, biasanya menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan menjelang Lebaran.

Namun, jika melihat pola pada tahun-tahun sebelumnya, THR ASN umumnya cair sekitar 10 hari kerja sebelum hari raya. Dengan demikian, pencairan THR 2026 diperkirakan berlangsung pada 11–15 Maret 2026.

Komponen THR ASN biasanya mencakup:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Persentase tunjangan kinerja sesuai kebijakan pemerintah pusat atau daerah

Dengan pola tersebut, sebagian ASN berpotensi menerima THR lebih awal dibandingkan sejumlah pekerja swasta, tergantung keputusan resmi pemerintah yang akan diterbitkan mendekati hari raya.

Catat Tanggal Penting Menjelang Lebaran 2026

Selain memperhatikan jadwal THR, pekerja juga perlu mencermati sejumlah tanggal penting agar dapat menyusun rencana keuangan dengan lebih matang.

Beberapa tanggal yang patut dicatat antara lain:

Batas akhir THR swasta: 13–14 Maret 2026

Libur Nasional Nyepi: 19 Maret 2026

Cuti bersama Lebaran: 20, 23, dan 24 Maret 2026

Hari Raya Idulfitri: 21–22 Maret 2026

Tahun 2026 tergolong unik karena Hari Raya Nyepi jatuh tepat sebelum rangkaian libur Lebaran. Kondisi ini berpotensi menciptakan periode libur panjang, sehingga kebutuhan pengeluaran masyarakat diperkirakan meningkat.

Dengan rentang hari libur yang berdekatan, pekerja perlu mempertimbangkan biaya tambahan, terutama bagi yang berencana mudik atau bepergian bersama keluarga.

Besaran dan Ketentuan THR Sesuai Masa Kerja

Besaran THR telah diatur pemerintah dan dibedakan berdasarkan masa kerja karyawan.

Masa kerja 12 bulan atau lebih
Pekerja berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah, yang terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Masa kerja kurang dari 12 bulan
Pekerja tetap berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional (prorata), sesuai rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

Pekerja harian atau freelance

Masa kerja ?12 bulan: dihitung dari rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.

Masa kerja <12 bulan: dihitung dari rata-rata upah selama periode bekerja.

Ada beberapa hal penting yang kerap luput dari perhatian pekerja terkait THR. Komponen upah yang dihitung hanya gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau transportasi tidak termasuk dalam perhitungan.

Selain itu, aturan THR berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT). THR juga merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh 21). 

Jika total pendapatan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), nominal yang diterima bisa sedikit berkurang karena potongan pajak.

Dengan perkiraan jadwal pencairan yang semakin jelas, pekerja disarankan mulai menyusun rencana keuangan sejak sekarang. Pekan menjelang Lebaran 2026 diperkirakan dipenuhi hari libur yang identik dengan peningkatan pengeluaran.

Pengelolaan THR secara bijak tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan hari raya, tetapi juga dapat menjadi momentum untuk menabung atau memperkuat kondisi finansial setelah Lebaran.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index