LISTRIK

Tarif Listrik PLN Periode 26-31 Januari 2026 Tetap Tanpa Perubahan

Tarif Listrik PLN Periode 26-31 Januari 2026 Tetap Tanpa Perubahan
Tarif Listrik PLN Periode 26-31 Januari 2026 Tetap Tanpa Perubahan

JAKARTA - Untuk periode 26-31 Januari 2026, pemerintah menetapkan bahwa tarif listrik PLN akan tetap sama seperti yang berlaku pada awal tahun 2026, tanpa adanya perubahan signifikan. 

Dengan kebijakan tarif yang stabil ini, seluruh golongan pelanggan PLN, baik yang menerima subsidi maupun nonsubsidi, tetap menikmati harga listrik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada awal bulan. 

Penyesuaian tarif listrik, yang biasanya dilakukan setiap tiga bulan, untuk periode Januari hingga Maret 2026 ini tidak menunjukkan perubahan apapun, meskipun faktor ekonomi makro terus mengalami fluktuasi.

Sebagai bagian dari kebijakan yang lebih luas, tarif listrik PLN ini mempertimbangkan beberapa indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA), yang semuanya mempengaruhi besaran tarif. 

Namun, meski ada dinamika ekonomi yang terus berjalan, tarif listrik bagi pelanggan tetap tidak berubah. Hal ini memberi kepastian bagi masyarakat, baik untuk keperluan rumah tangga, bisnis, maupun industri, dalam mengelola pengeluaran mereka di tengah tantangan ekonomi global.

Penetapan Tarif Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Penetapan tarif listrik yang berlaku mulai 26 Januari 2026 ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik, yang mengatur tentang penyesuaian tarif listrik di Indonesia. 

Meskipun tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi disesuaikan dengan indikator ekonomi makro, tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap stabil dan tidak ada kenaikan harga yang membebani masyarakat kecil.

Pemerintah memastikan bahwa golongan pelanggan dengan kebutuhan dasar tetap mendapatkan tarif yang lebih ringan. 

Hal ini menunjukkan komitmen negara dalam mendukung daya beli masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di golongan pelanggan dengan daya rendah dan mereka yang memerlukan fasilitas sosial. 

Penyesuaian tarif ini diharapkan bisa menjaga keseimbangan antara kebutuhan penyediaan energi dan kemampuan masyarakat untuk membayar.

Rincian Tarif Listrik untuk Setiap Golongan Pelanggan PLN

Berikut adalah rincian tarif listrik terbaru yang berlaku untuk periode 26-31 Januari 2026, yang mencakup beberapa golongan pelanggan, baik bersubsidi maupun nonsubsidi:

1. Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi Rumah Tangga

Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh

2. Tarif Listrik untuk Keperluan Rumah Tangga

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh

Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

3. Tarif Listrik untuk Keperluan Bisnis

Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh

Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

4. Tarif Listrik untuk Keperluan Industri

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

5. Tarif Listrik untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalanan Umum

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh

Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh

Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh

Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh

6. Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial

Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh

Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh

Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh

Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh

Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh

Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh

Stabilitas Tarif Listrik di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Meski tarif listrik tidak mengalami perubahan pada periode ini, kondisi ekonomi global yang terus berkembang tentu mempengaruhi kestabilan harga energi. 

Dalam konteks ini, pemerintah terus memperhatikan faktor-faktor makroekonomi seperti fluktuasi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah dunia, dan perubahan harga batubara yang mempengaruhi biaya produksi listrik.

Namun, dengan tidak adanya perubahan tarif listrik pada periode ini, pelanggan di seluruh Indonesia dapat merencanakan pengeluaran listrik mereka dengan lebih baik. Stabilitas tarif listrik ini penting, terutama bagi sektor bisnis dan industri yang bergantung pada biaya operasional yang efisien.

Faktor yang Memengaruhi Penetapan Tarif Listrik

Seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2024, penetapan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi tidak hanya didasarkan pada permintaan dan penawaran, tetapi juga pada indikator-indikator ekonomi makro yang meliputi:

Nilai tukar rupiah: Perubahan nilai tukar dapat mempengaruhi biaya impor bahan bakar dan peralatan.

Harga minyak mentah Indonesia (ICP): Mengingat sebagian besar pembangkit listrik di Indonesia masih bergantung pada bahan bakar fosil, harga minyak berperan penting dalam menentukan biaya listrik.

Tingkat inflasi: Inflasi berpengaruh pada biaya operasional dan pengadaan bahan bakar serta perawatan jaringan distribusi listrik.

Harga Batubara Acuan (HBA): Batubara masih menjadi salah satu sumber energi utama untuk pembangkit listrik di Indonesia, sehingga harga batubara menjadi faktor penentu dalam perhitungan tarif.

Menghadapi Tantangan Masa Depan dengan Tarif yang Adil

Pemerintah dan PLN berupaya untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan penyediaan energi yang terus meningkat dengan kemampuan masyarakat untuk membayar tarif listrik yang adil. 

Oleh karena itu, meskipun tidak ada perubahan pada tarif listrik untuk periode ini, penting bagi konsumen untuk memahami bagaimana kebijakan tarif dapat berubah berdasarkan kondisi ekonomi global yang dinamis.

Penting juga bagi masyarakat untuk terus menggunakan listrik secara bijak. Pemanfaatan listrik yang efisien tidak hanya membantu mengurangi tagihan bulanan, tetapi juga berkontribusi pada upaya menjaga kelestarian energi di masa depan.

Tarif listrik yang stabil untuk periode 26-31 Januari 2026 memberikan rasa aman bagi pelanggan PLN, baik rumah tangga, bisnis, maupun industri. 

Meskipun tidak ada penyesuaian tarif, pengendalian harga ini tetap menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk memastikan masyarakat tidak terbebani oleh fluktuasi tarif yang tajam.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index