JAKARTA - Banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih beranggapan bahwa kualitas produk sudah cukup untuk membawa mereka menembus pasar modern.
Namun, kenyataannya tidak sesederhana itu. Produk yang bagus dan diminati konsumen memang penting, tetapi tanpa dukungan legalitas yang jelas, UMKM akan sulit diterima di ritel besar. Inilah salah satu tantangan terbesar yang kerap dihadapi oleh pelaku usaha.
Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) menegaskan bahwa legalitas merupakan pintu masuk utama sebelum berbicara soal kualitas produk. Tanpa legalitas, peluang besar yang seharusnya bisa diraih oleh UMKM seringkali hilang begitu saja.
Standar administrasi yang ketat membuat ritel modern hanya mau bekerja sama dengan produsen yang sudah memenuhi persyaratan hukum secara lengkap.
Legalitas Jadi Syarat Utama UMKM
Ketua Bidang UMKM AP3MI, Irwan S. Widjaja, dalam pernyataannya di Tangerang, Banten, menjelaskan bahwa banyak UMKM yang gagal bukan karena produk mereka tidak berkualitas, tetapi karena persoalan legalitas.
Ia menegaskan, "Banyak UMKM gagal bukan karena produknya buruk, tetapi karena legalitasnya tidak lengkap. Padahal, dengan dokumen yang jelas, produk mereka akan lebih mudah diterima."
Legalitas yang dimaksud mencakup sejumlah dokumen penting, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, hingga hak kekayaan intelektual (HKI).
Semua dokumen ini menjadi syarat utama agar produk bisa dipertimbangkan oleh kurator ritel maupun konsumen.
Dengan adanya legalitas, ritel akan memiliki keyakinan bahwa produk UMKM memang siap bersaing di pasar modern yang sangat kompetitif.
Proses pendaftaran NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) menjadi tahap awal yang sangat penting. Irwan menjelaskan detailnya, mulai dari pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) hingga pemenuhan persyaratan pasca-NIB.
Menurutnya, dokumen ini adalah jembatan utama bagi UMKM menuju kurasi ritel modern yang ketat.
Kemudahan Mendapatkan NIB
Pemerintah daerah juga berperan penting dalam mempermudah UMKM untuk mendapatkan legalitas. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menuturkan bahwa pengurusan NIB kini bisa dilakukan secara online dengan prosedur sederhana.
“NIB berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API) dan hak akses kepabeanan,” jelas Sugihharto.
Ia menambahkan bahwa dengan memiliki NIB, UMKM tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bisa mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha di berbagai sektor.
Proses penerbitan NIB bisa diakses 24 jam melalui situs oss.go.id atau aplikasi OSS Indonesia versi 2.0. Menariknya, layanan ini tidak dikenakan biaya sama sekali, sehingga UMKM dapat memperoleh legalitas tanpa tambahan beban finansial.
Untuk bisa memperoleh NIB, pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat dasar, seperti izin tempat usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jenis usaha yang dijalankan, serta alamat email dan nomor telepon aktif.
Setelah semua data terisi, sistem OSS akan menerbitkan NIB yang dapat langsung dicetak oleh pemilik usaha.
Sugihharto juga menambahkan, “Urus NIB juga bisa dilakukan di https://oss.go.id/ dengan persyaratan memiliki izin tempat usaha, NIK, NPWP, memahami jenis usaha yang dijalankan termasuk dalam bentuk UMKM dan alamat email dan nomor telepon yang aktif.”
Dengan adanya layanan berbasis teknologi ini, diharapkan semakin banyak UMKM yang bisa memiliki dokumen legalitas resmi sehingga siap bersaing di pasar modern.
Mutu Produk Sama Pentingnya dengan Legalitas
Selain aspek administratif, mutu produk juga harus diperhatikan oleh UMKM. Ketua Tim Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan Sarana Peredaran BPOM, Nihan Saputro, menegaskan bahwa keamanan pangan merupakan faktor krusial bagi keberhasilan produk UMKM.
Ia menjelaskan pentingnya penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) serta Penjaminan Mutu Produk (PMR).
Dengan standar ini, produk tidak hanya aman dikonsumsi, tetapi juga sesuai dengan ketentuan kesehatan. Hal ini menjadi pertimbangan utama konsumen dan ritel modern sebelum menerima produk UMKM.
Registrasi izin edar produk juga menjadi langkah penting agar produk lebih dipercaya di pasaran. Tanpa izin edar resmi, produk UMKM akan sulit dipasarkan secara luas.
Dukungan BPOM untuk UMKM
BPOM tidak membiarkan UMKM berjalan sendiri dalam menghadapi tantangan tersebut. Nihan Saputro menyampaikan, "UMKM tidak sendiri. Kami menyediakan jalur konsultasi, panduan online, bahkan diskon PNBP untuk UMK agar mereka lebih mudah menembus pasar modern.”
Diskon Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diberikan BPOM kepada usaha mikro dan kecil merupakan bentuk dukungan nyata untuk mengurangi beban biaya. Dengan kebijakan ini, semakin banyak UMKM yang mampu memenuhi standar mutu tanpa terbebani biaya sertifikasi tinggi.
Kolaborasi pemerintah, BPOM, dan AP3MI menciptakan ekosistem yang lebih kondusif bagi UMKM. Dengan legalitas lengkap dan jaminan mutu produk, peluang UMKM untuk berkembang menjadi jauh lebih besar, baik di pasar modern domestik maupun internasional.
Investasi Jangka Panjang untuk UMKM
Kelengkapan legalitas dan standar mutu pada akhirnya bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan investasi jangka panjang bagi keberlangsungan usaha. Legalitas menjadi fondasi yang menjaga UMKM tetap kokoh, memperluas akses ke pasar baru, dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Dengan dokumen yang lengkap, UMKM dapat lebih percaya diri untuk masuk ke pasar modern. Tidak hanya itu, mereka juga memiliki peluang untuk merambah ke pasar global, sejalan dengan visi pemerintah mendorong UMKM naik kelas.
Jika semakin banyak UMKM yang memahami pentingnya legalitas dan mutu produk, maka daya saing nasional pun akan meningkat. Hal ini pada gilirannya dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.