Ini Dia Cara Take Over Rumah Subsidi

Rabu, 31 Juli 2024 | 16:56:21 WIB

Bagi banyak individu, kepemilikan rumah merupakan salah satu bentuk investasi yang menarik. Namun, mengingat nilai properti yang cenderung tinggi, tidak banyak orang yang mampu membeli rumah secara tunai. Terutama bagi mereka yang baru memulai karir atau memiliki keluarga, seringkali sulit untuk memiliki dana yang cukup untuk membeli atau membayar cicilan rumah. Oleh karena itu, opsi membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi alternatif yang memungkinkan.

Melalui KPR, seseorang hanya perlu membayar angsuran rumah dalam jumlah terjangkau setiap bulannya. Besaran angsuran ini disesuaikan dengan pendapatan dan kapasitas pembayaran. Dengan demikian, tidak perlu lagi menabung bertahun-tahun untuk mencapai tujuan memiliki rumah. Dalam konteks KPR, istilah cara take over rumah subsidi sering muncul dalam pembelian rumah.

Secara sederhana, cara take over rumah subsidi adalah proses pengalihan KPR. Dalam konteks jual beli rumah, take over KPR berarti membeli rumah yang sudah di-KPR-kan oleh pemilik sebelumnya. Dengan demikian, maka seseorang bisa melanjutkan KPR yang sudah ada tanpa perlu mengajukan KPR baru. Ada beberapa alasan mengapa banyak orang lebih memilih untuk melakukan take over KPR daripada mengajukan KPR baru.

Salah satu alasan utama mengapa banyak orang memilih take over KPR daripada KPR baru adalah peluang mendapatkan suku bunga yang lebih rendah. Alasan lainnya mungkin terkait dengan kondisi keuangan yang ketat atau faktor-faktor lainnya.

Sama seperti KPR biasa, cara take over rumah subsidi juga melibatkan perjanjian resmi dalam bentuk surat perjanjian. Ini dilakukan untuk memastikan kedua belah pihak tidak mengalami kerugian. Hal ini penting mengingat kepemilikan rumah adalah investasi jangka panjang dengan nilai yang signifikan.

Dalam konteks skema pengalihan kredit rumah subsidi (take over), tindakan ini hanya boleh dilakukan melalui lembaga penyalur yang telah secara resmi ditunjuk oleh Pemerintah. Sebagai contoh, bank yang menawarkan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah salah satu lembaga yang dapat melakukan proses ini.

Sebagai contoh, anggaplah kamu telah membeli sebuah rumah subsidi melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi yang disediakan oleh Bank BTN. Dalam hal ini, ketika berencana untuk melakukan pengalihan kredit (take over), prosedurnya harus melibatkan Bank BTN sebagai penyelenggara program KPR bersubsidi tersebut. Proses pengalihan kredit rumah subsidi melalui bank mencakup langkah-langkah berikut.

1. Cara take over rumah subsidi pertama adalah dengan mendatangi bagian administrasi bank bersama dengan pembeli, kemudian mengajukan permohonan untuk melakukan pengalihan atau take over kredit.
2. Kemudian, cara take over rumah subsidi adalah dengan mengajukan permintaan resmi untuk mengalihkan status debitur.
3. Setelah itu, bank akan melakukan proses persetujuan atas permintaan pengalihan debitur.
4. Setelah persetujuan diberikan, debitur baru akan menandatangani perjanjian kredit baru atas namanya sendiri. Langkah ini juga melibatkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) serta dokumen pengikatan jaminan.

Nah, itulah garis besar cara take over rumah subsidi yang perlu diketahui. Namun, selain itu, ada baiknya juga untuk mengetahui lebih dalam jenis-jenis take over KPR lainnya.

Jenis-jenis Take Over KPR

Proses take over KPR dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, tergantung pada pihak-pihak yang terlibat, prosedur perjanjiannya, dan faktor keamanan. Berikut adalah beberapa jenis take over KPR yang penting untuk dipahami.

1. Take Over antar Bank
Jenis pertama adalah take over antar bank, yaitu proses memindahkan pinjaman KPR dari satu bank ke bank lain. Take over KPR jenis ini dapat dilakukan oleh individu yang tidak terlibat dalam transaksi jual beli rumah, namun hanya ingin memindahkan pinjaman KPR dari satu bank ke bank lain.

Biasanya, orang memindahkan KPR dari satu bank ke bank lain untuk mendapatkan suku bunga yang lebih rendah dari bank yang baru. Dengan demikian, mereka dapat melunasi total pinjaman KPR dengan biaya yang lebih rendah dari yang diperkirakan sebelumnya.

Prosedur dan persyaratan yang diperlukan tidak terlalu rumit. Jika Anda memiliki catatan kredit yang baik, kemampuan pembayaran yang cukup, dan memenuhi persyaratan serupa dengan KPR pertama Anda, prosesnya akan berjalan dengan lancar.

2. Take Over dalam Transaksi Jual Beli Rumah
Baik sebagai pembeli atau penjual, keduanya dapat melakukan take over atas pinjaman KPR yang belum lunas. Proses jual beli rumah dengan take over KPR akan mengalihkan tanggung jawab angsuran dari satu pihak ke pihak lain. Selain dua belah pihak yang terlibat dalam transaksi, bank atau pemberi dana KPR juga terlibat dalam proses ini. Meskipun melibatkan tiga pihak, proses ini tidak terlalu rumit jika semuanya sudah dipersiapkan.

Proses membeli rumah melalui take over tidak jauh berbeda dengan proses KPR biasa. Kamu harus memenuhi semua persyaratan yang biasanya diperlukan untuk pengajuan KPR. Dokumen-dokumen seperti identitas dan bukti penghasilan harus dipersiapkan sesuai dengan standar yang diminta oleh bank. Pastikan juga datang ke bank bersama pihak yang akan meneruskan pinjaman KPR kepada (penjual rumah).

Setelah proses administratif dan analisis kredit selesai dilakukan oleh bank, bank akan mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT), dan kamu dapat melanjutkan proses KPR.

3. Take Over KPR Bawah Tangan
Jenis lain dari take over KPR adalah take over KPR bawah tangan. Berbeda dari kedua jenis sebelumnya, pada take over KPR bawah tangan, transaksi biasanya hanya dilakukan antara penjual dan pembeli, tanpa melibatkan bank sebagai pemberi dana KPR. Karena melibatkan risiko yang lebih tinggi akibat ketiadaan bank, transaksi ini cenderung lebih tidak aman.

Take over KPR bawah tangan umumnya terjadi jika pembeli tidak ingin mengajukan perjanjian KPR dengan bank karena berbagai alasan, seperti biaya pembuatan perjanjian KPR. Biasanya, perpindahan kredit hanya didokumentasikan oleh notaris, termasuk pernyataan bahwa sertifikat kepemilikan rumah akan diserahkan kepada pembeli setelah masa kredit berakhir.

Pada prosedur KPR normal, sertifikat kepemilikan rumah biasanya diberikan atas nama yang tercantum dalam perjanjian KPR dengan bank. Bank tidak akan memberikan sertifikat pada pihak lain, meskipun pihak yang sebenarnya membayar angsuran hingga lunas bukanlah yang tercantum dalam perjanjian KPR. Jadi, jika Anda melakukan take over KPR bawah tangan, sertifikat akan tetap dipegang oleh nama yang tercantum dalam perjanjian KPR. Meskipun telah ada perjanjian notaris, seringkali sulit untuk mengatasi masalah penyerahan sertifikat kepada pembeli.

Halaman :

Terkini

Wujudkan Pernikahan Impian di Wedding Expo 2024

Kamis, 21 November 2024 | 16:55:04 WIB

Depok Wedding Expo Solusi Lengkap Persiapan Pernikahanmu

Kamis, 21 November 2024 | 16:55:04 WIB

Jangan Lewatkan Depok24jam Wedding Expo Desember Ini

Kamis, 21 November 2024 | 16:55:04 WIB

Yuk Rencanakan Pernikahanmu di Wedding Expo Depok

Kamis, 21 November 2024 | 16:55:04 WIB

Pesona Square Jadi Pusat Wedding Expo Terbesar Depok

Kamis, 21 November 2024 | 16:55:04 WIB