Sistem LNSW Dikerahkan Guna Bidik Pajak Perdagangan Emas Tak Berizin

Rabu, 09 September 2026 | 12:51:39 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (FOTO: NET)

JAKARTA - Menteri Keuangan dari sumbernya menyampaikan bahwa integrasi sistem Lembaga National Single Window (LNSW) sanggup menjaring potensi kewajiban pajak atas transaksi emas tanpa izin.

Dari sumbernya menginstruksikan pihak LNSW agar mengidentifikasi potensi pendapatan pajak dari aktivitas jual beli emas ilegal.

Skema LNSW ke depannya mampu mengendus transaksi pembelian komoditas emas yang bersumber dari pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Jajarannya bakal menagih pemasukan kas negara yang selama ini belum terserap.

“Itu akan ketahuan nanti sebelah belakangnya siapa sih yang melakukan pembelian nggak tercatat atau beli barang dari PETI-PETI itu yang ilegal. Itu nanti akan kami kejar. Income-nya yang belum masuk ke negara akan kami kejar,” kata dari sumbernya di Kantor LNSW, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).

Saat dikonfirmasi mengenai besaran potensi penerimaan yang dapat direalisasikan, dari sumbernya menyebut kalkulasi secara komprehensif masih berjalan.

Meski demikian, dirinya mengutarakan bahwa daftar sepuluh besar potensi penagihan pajak atas perdagangan emas gelap tersebut telah dikantongi.

“Lagi mau dihitung secara keseluruhan. Kalau sedikit-sedikit kan kalau 10 besar sudah kelihatan,” lanjut dari sumbernya.

Hal yang pasti, apabila identitas entitas pembeli emas ilegal telah tervalidasi sepenuhnya, pihak otoritas bakal segera melakukan penagihan kewajiban perpajakan.

“Nanti harusnya sih kalau sudah clear kan nama PT-PT-nya ada tuh, kami kan bisa kejar. Saya akan minta orang pajak periksa perusahaan itu, belinya dari mana. Ke belakangnya bisa diteruskan. Kalau dia belum bayar pajak, kami suruh bayar pajak, kayak gitu kira-kira. Itu namanya ekstensifikasi dalam pengertian mengefisienkan, meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak dengan analisa big data,” papar dari sumbernya.

Terkini