RI Harus Jadi Pembuat Harga Nikel Dunia Lewat Bursa Mineral BMKS OJK

Rabu, 09 September 2026 | 12:51:39 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito (FOTO: NET)

JAKARTA - Pejabat pimpinan BMKS OJK yang baru saja dilantik di Mahkamah Agung hari ini memaparkan agenda strategisnya dalam membangun bursa komoditas.

Sarjito menggarisbawahi realitas bahwa Indonesia merupakan produsen nikel terbesar global namun belum sanggup mengendalikan tolok ukur nilainya.

Menurut pandangannya, patokan nilai nikel sampai sekarang selalu bergantung pada mekanisme yang dibuat pihak asing.

"Kami itu sebagai penghasil contoh nikel terbesar di dunia, tetapi kami tidak pernah bisa menentukan harganya harganya ditentukan di yuridiksi lain, oleh pihak-pihak lain, dan itu ironi," kata Sarjito usai pelantikan di MA, Jakarta Pusat Rabu (9/9/2026).

Oleh sebab itu, pendirian BMKS dianggap sangat vital guna mendongkrak bargaining position negara.

Sistem bursa ini ditargetkan mampu menggeser peran Indonesia dari yang semula hanya pengikut harga menjadi pengendali harga pasar secara berangsur-angsur.

"Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadi bursa kami reference dan at the end kami tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker," ujarnya.

Selain memperkokoh wewenang dalam pembentukan nilai, bursa komoditas ini sanggup memperketat supervisi seluruh lalu lintas perdagangan.

Hal tersebut berguna untuk membendung praktek transfer pricing serta under-invoicing lantaran catatan angka maupun besaran transaksi dapat dipantau secara lebih presisi.

"Oleh karena itu, kami mestinya confident untuk membangun bursa sendiri, sehingga di dalam banyak kesempatan juga isu mengenai transfer pricing, under-invoicing, baik harga dan volume bisa kami kontrol dengan baik," tutur Sarjito.

Walau begitu, pihak OJK belum membeberkan jenis komoditas yang bakalan diperjualbelikan pertama kali di instrumen bursa tersebut.

Regulator dan pemerintah masih memproses Peraturan Presiden (Perpres) untuk memilah jenis mineral strategis yang masuk skema bursa.

Prosedur pengoperasiannya pun bakal dieksekusi secara bertahap.

Sarjito menyampaikan bahwa tidak ada keinginan untuk langsung menjejalkan banyak komoditas jika sistem yang dibangun justru gagal berjalan efektif.

"Bahwa kami menunggu Perpres dulu. Kami tentu tidak ingin, nanti banyak yang diperdagangkan, tapi it doesn't work tapi kami ingin gradual, dan mana-mana yang bisa diperdagangkan terlebih dahulu," sebut dia.

Internal OJK kini sedang mengejar finalisasi payung hukum awal terkait tata kelola pengawasan bursa tersebut.

Sarjito menegaskan Peraturan OJK (POJK) dasar ditargetkan rampung diundangkan per 17 September 2026, lalu peluncuran resmi BMKS ditargetkan bertunas pada 1 Januari 2027.

"Kami harus keluarkan POJK yang harus minta persetujuan DPR, itu yang harus diundangkan tanggal 17 September itu POJK awal. Dan kami juga menyusun POJK-POJK yang baru, kemudian kami juga menunggu peraturan presiden untuk at the beginning mineral dan komunitas strategis apa yang akan diperdagangkan," tutup Sarjito.

Terkini