Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Diperpanjang Hingga 30 September

Rabu, 02 September 2026 | 13:05:01 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. ( SUMBER : NET )

BENGKULU - Pemerintahan Daerah Provinsi Bengkulu sah memperpanjang kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 30 September 2026.

Program ini mulanya direncanakan selesai pada 31 Agustus 2026, tetapi diperpanjang supaya menghadirkan peluang lebih luas kepada warga guna menuntaskan kewajiban pajaknya.

Perpanjangan itu didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 367/BAPENDA/2026 yang disahkan tanggal 26 Agustus 2026.

Apa alasan program pemutihan pajak diperpanjang?

Kanit Regident Satlantas Polres Rejang Lebong, Ipda Andhar Wicaksono, menerangkan bahwasanya perpanjangan ini bermaksud menghadirkan tempo tambahan bagi publik yang belum sempat memakai program tersebut.

"Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 367/BAPENDA/2026 tanggal 26 Agustus 2026," kata Ipda Andhar Wicaksono di Samsat Rejang Lebong, Senin (31/8/2026) dikutip dari Sumbernya.

Menurut dia, aturan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat, utamanya di Kabupaten Rejang Lebong, guna menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan bermacam keringanan yang disediakan pemerintah.

Dengan adanya durasi ekstra selama satu bulan, diharapkan kian banyak pemilik kendaraan yang memakai program ini sebelum masa usai.

Bagaimana capaian program pemutihan sejauh ini?

Semenjak diluncurkan pada 1 Mei sampai 29 Agustus 2026, program pemutihan pajak kendaraan memperlihatkan hasil yang cukup bermakna.

Ribuan kendaraan telah memanfaatkan kebijakan ini untuk melunasi kewajiban pajaknya.

Ipda Andhar memaparkan bahwa jumlah kendaraan yang mengikuti program ini di Kabupaten Rejang Lebong mencapai 8.646 unit, dengan total penerimaan sebesar Rp 5,07 miliar.

Rincian capaian tersebut meliputi:

Kendaraan roda dua: 6.857 unit dengan nilai pembayaran Rp 1,45 miliar

Kendaraan roda empat: 1.789 unit dengan nilai pembayaran Rp 3,61 miliar.

Apa saja keringanan yang diberikan?

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor menyediakan sejumlah kemudahan bagi warga.

Kasat Lantas Polres Rejang Lebong, Iptu Wulan Rachmawati, menyebutkan bahwa fasilitas yang diberikan cukup bervariasi serta menguntungkan.

"Perpanjangan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang belum sempat melakukan pembayaran pajak kendaraan. Fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan tunggakan, pembebasan denda, serta diskon 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan yang masuk ke Provinsi Bengkulu," ujar Wulan.

Pihak kepolisian mengingatkan warga agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan selama masa perpanjangan masih berlangsung.

Kesempatan ini dinilai sangat krusial, khususnya bagi pemilik kendaraan yang mempunyai tunggakan.

Selain memberikan manfaat langsung bagi wajib pajak, ketaatan dalam membayar pajak juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Dana yang dihimpun dari pajak kendaraan bakal dipakai guna menopang bermacam program pemerintah, termasuk peningkatan infrastruktur dan pelayanan publik.

Iptu Wulan berharap publik dapat memanfaatkan program ini sebaik mungkin sebelum berakhir pada akhir September 2026.

Tags

Terkini