Sembilan Catatan KNKT Terkait Risiko Keselamatan di Jalan Bebas Hambatan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:58:02 WIB
KECELAKAAN DI TOL. ( sumber : net )

JAKARTA - Keselamatan pengguna jalan tol menjadi perhatian serius seiring meningkatnya mobilitas dan berkembangnya jenis kendaraan yang melintas di jalan bebas hambatan.

Meski standar pelayanan jalan tol terus diperbarui, sejumlah persoalan di lapangan dinilai masih berpotensi memicu kecelakaan.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol telah mengatur kondisi jalan, prasarana keselamatan dan keamanan, serta layanan pendukung bagi pengguna.

Akan tetapi, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan sedikitnya sembilan persoalan keselamatan jalan tol yang membutuhkan perhatian mendesak.

Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno dari Sumbernya mengatakan, sembilan catatan evaluasi dan rekomendasi dari KNKT mempertegas pentingnya integrasi antara regulasi, penyediaan infrastruktur yang komprehensif dan kesiapan tanggap darurat di jalan tol.

"Implementasi langkah-langkah perbaikan ini secara konsisten diharapkan mampu menekan angka kecelakaan, serta mewujudkan penyelenggaraan jalan tol yang aman dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna," ucap Djoko dalam keterangan, Minggu (30/8/2026).

Ke sembilan temuan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI pada 26 Agustus 2026.

Berikut sembilan masalah yang menjadi sorotan:

Pilar dan Struktur Keras di Area Bebas Hambatan

Keberadaan pilar atau bangunan keras di area clear zone atau area bebas hambatan dinilai dapat memperparah dampak kecelakaan.

KNKT merekomendasikan area tersebut steril dari struktur kaku.

Jika tidak memungkinkan, perlu dipasang guardrail dan crash cushion untuk mengurangi dampak benturan.

Rest Area Minim Fasilitas untuk Kendaraan Berat

Keterbatasan lahan parkir kendaraan berat menjadi persoalan di sejumlah tempat istirahat dan pelayanan (TIP).

Selain itu, masih dibutuhkan peningkatan keamanan kendaraan, fasilitas istirahat khusus bagi pengemudi truk, serta area parkir untuk kendaraan pengangkut Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). 

Tags

Terkini