Daftar Komoditas Bursa Baru Masih Menunggu Keputusan OJK Kata Mendag

Jumat, 28 Agustus 2026 | 20:01:12 WIB
Daftar Komoditas Bursa Baru (FOTO: NET)

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan deretan komoditas strategis yang bakal diperjualbelikan lewat Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) tetap menantikan ketetapan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) tak kunjung menentukan komoditas yang bakal diperjualbelikan di bursa itu.

Hal ini sebab penetapan komoditas merupakan wewenang OJK seperti yang tercantum pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Komoditas nanti yang menentukan OJK. Sesuai dengan undang-undang P2SK," kata Budi melansir dari Sumbernya di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Budi menerangkan Kemendag lewat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada masa ini terikut pada proses perancangan pembentukan BMKS bersama OJK.

Kelompok tersebut dibentuk menggunakan skema serupa sewaktu pemerintah mempersiapkan regulasi perdagangan aset kripto.

Di samping OJK dan Bappebti, Kemendag pun telah melakukan dialog dengan beberapa pihak lain.

"Kami juga sudah ketemu dengan Danantara. Kemudian ketemu dengan Pak Brian ya, Mendikti," jelas Budi.

Mengenai komoditas kelapa sawit yang selama ini diperjualbelikan lewat bursa komoditas yang ada, Budi menyebutkan belum dapat memastikan bilamana kelak sawit bakal masuk pada bursa baru itu atau bertahan di dalam Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).

Pria tersebut mengutarakan bakal terdapat ketetapan khusus dari OJK yang mengontrol komoditas strategis yang masuk pada bursa anyar.

"Jadi nanti ada aturan khusus dari OJK. Komoditas strategis apa yang, kami masih menunggu. Komoditas strategis apa saja yang akan ditentukan oleh OJK," katanya.

Bursa Mineral dan Komoditas Strategis bakal menentukan Direktur Utama (Dirut) atau Chief Executive Officer (CEO) melalui wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal tersebut diungkapkan Sarjito setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (24/8/2026).

"Ya (yang memilih) OJK. Kita yang awasi," kata Sarjito dikutip dari Sumbernya.

Berdasarkan paparan Sarjito, pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis mesti mencakup seluruh lini penyelenggaraan bursa.

Mulai dari pemeran bursa, komoditas yang diperjualbelikan, skema pengawasan transaksi atau surveillance, hingga tata cara kliring wajib memenuhi kriteria.

"Semua harus oke. Orang-orang yang menangani operasinya harus oke, penilai mutunya oke, surveillance, kemudian produknya oke," ujar Sarjito.

Sosok tersebut memberikan gambaran, mineral yang diperjualbelikan lewat Bursa Mineral dan Komoditas Strategis wajib mempunyai mutu serta spesifikasi yang terang.

Kepastian tersebut krusial guna menumbuhkan kepercayaan pemeran pasar terhadap bursa yang bakal menjadi tempat perdagangan mineral dan komoditas strategis.

Sarjito menganggap mendirikan pasar yang tepercaya serta likuid menjadi tugas utama pada fase awal operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Menurut pandangannya, derajat kepercayaan pasar bakal menentukan apakah pelaku usaha mau memakai bursa itu.

Tags

Terkini