JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan resmi membatalkan izin operasional PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi yang berkedudukan di Bekasi, Jawa Barat.
Pencabutan izin tersebut merujuk pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tanggal 19 Agustus 2026 mengenai Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi.
"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2026," ujar dari sumbernya, Kamis (20/8/2026).
Menyusul penghentian izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi tersebut, seluruh jaringan kantor PT BPR Citra Bersada Abadi kini ditutup bagi publik serta PT BPR Citra Bersada Abadi menyetop seluruh aktivitas bisnisnya.
Adapun penuntasan hak maupun kewajiban PT BPR Citra Bersada Abadi bakal dijalankan oleh Tim Likuidasi yang nantinya dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku.
"Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Citra Bersada Abadi dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Citra Bersada Abadi kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS," tegas penjelasan OJK.