JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengonfirmasi penindakan tegas pemerintah mengenai pengawasan peredaran beras fortifikasi atau beras bermuatan klaim gizi masih tetap berjalan.
Di tengah bergulirnya proses penyelidikan tersebut, Bapanas mendapati adanya pabrikan beras fortifikasi yang bertindak mendahului dengan menarik peredaran produk dari pasaran.
Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada tahap awal, ditemukan tingkat ketidaksesuaian nilai gizi sampel hingga mencapai 80 persen.
Bahkan pada salah satu merek sampel, dijumpai fakta bahwa pihak pabrikan telah menghentikan kegiatan operasional produksinya.
Selain pelaku usaha yang menyetop produksi, sejumlah produsen beras fortifikasi pada sampel turut melakukan penarikan pasokan barang dari pasaran.
Kendati demikian, pihak pemerintah berkomitmen tetap melanjutkan tindakan hukum atas setiap bentuk kekeliruan.
"Tunggu saja. Ini panjang, masih berproses, tapi yang melanggar harus diberi tindakan tegas. Sekarang kami minta Satgas Pangan bekerja maksimal. Barang buktinya kan sudah kami pegang," ujar dari sumbernya dalam keterangannya, dikutip Senin (10/8/2026).
Merek beras fortifikasi yang dilaporkan telah berhenti diproduksi tersebut sebelumnya menjual produknya seharga Rp 42.000 per kilogram (kg).
Merek tersebut mencantumkan klaim pengayaan gizi mikro yang sewaktu diuji laboratorium ternyata tidak sepadan dengan pernyataan pada label.
"Secara standar teknis, itu sudah menyimpang. Sementara ini 15 merek, (mereka) fortifikasi mengakunya, tapi tidak memenuhi syarat. Jadi kami tertibkan. Saya sudah minta mengecek sedetail mungkin. Saya minta kalau melanggar bisa dicabut izinnya. Dari Bapanas diperintah ke bawah, di provinsi yang mengeluarkan, di daerah," jelas dari sumbernya.
Ketentuan administrasi mewajibkan produsen beras fortifikasi mengantongi izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dari Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).
Penerbitan izin edar bagi beras fortifikasi olahan dalam negeri dikeluarkan oleh gubernur via Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tingkat provinsi seusai pelaksanaan verifikasi dinas pangan daerah selaku OKKPD.
Ditambahkan oleh dari sumbernya, tata kelola beras nasional selama ini disokong menggunakan anggaran subsidi negara sejak sektor hulu.
Atas dasar itu, para pelaku usaha dilarang keras memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan berlebih.
"Ini kan semua beras Indonesia ini adalah subsidi kan, subsidi pupuk, irigasi, listrik, BBM, benih, traktor, irigasi. Berarti ini kan ada subsidi pemerintah. Nah ini diperdagangkan oleh pengusaha besar, menipu rakyat pula. Kami tidak boleh berhenti memerangi mafia karena mereka membuat masyarakat kami terdampak dan merugikan," tegas dari sumbernya.
Di tempat terpisah, perwakilan dari sumbernya menyatakan bahwa pihaknya tengah berpacu dengan waktu guna memproses temuan ketidaksesuaian pada 15 sampel beras fortifikasi yang telah mengantongi uji laboratorium.
Kondisi ini dipicu oleh manuver sejumlah produsen beras fortifikasi yang terindikasi sedang menarik peredaran produk.
"Ini yang lain juga mau ditarik, makanya kami cepat-cepat ini. Tapi spiritnya kan jelas, bahwa beras fortifikasi itu adalah belum tentu (beras kualitas) medium, belum tentu premium, tapi di up (dibuat tinggi) dengan harga yang dinaikkan rata-rata Rp 22.000 per kilogram. Bahkan ada yang harganya lebih dari Rp 42.000," jelas dari sumbernya.
"Jadi uji lab itu hanya salah satu objek pengawasannya. Ada objek pengawasannya yang lain. Jadi kalau suatu produk sudah melanggar yang administrasi saja, sudah sangat memenuhi unsur untuk ditindak," tambah dari sumbernya.
Sebelumnya, Bapanas membeberkan temuan perbedaan kadar gizi pada beberapa merek beras jenis khusus yang beredar berdasarkan pemantauan di wilayah DKI Jakarta.
Sampel berjumlah 15 merek beras tersebut berasal dari 9 produsen berbeda.
Kategori beras jenis khusus terdiri atas 3 sampel beras fortifikasi serta 12 sampel beras dengan klaim gizi.
Pengujian laboratorium membuktikan 80 persen sampel memiliki kadar gizi yang bertolak belakang dari keterangan kemasan.
Selain itu, ditemukan pula harga patokan beras fortifikasi melambung amat jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium.