JAKARTA - Kompas.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, momentum Piala Dunia 2026 banyak dimanfaatkan jaringan judi online untuk meningkatkan aktivitas taruhan.
Data PPATK menemukan lebih dari 6 juta transaksi perjudian online yang berkaitan dengan Piala Dunia hanya dalam kurun pertengahan Juni hingga Juli 2026, dengan nilai deposit mencapai Rp 1,02 triliun.
“Piala Dunia seharusnya menjadi momentum untuk menikmati prestasi dan sportivitas, bukan menjadi pintu masuk perjudian,” ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026) dari Sumbernya.
Baca juga:
Bandar Judi Online di Balik Piala Dunia 2026, PPATK:Transaksi Tembus Rp 1 Triliun Lihat Foto Kepala PPATK Ivan Yustiavandana(KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI)
Ivan mengatakan, temuan lebih dari 6 juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik.
Harap Cemas Pemulung jika ”Open Dumping” Bantargebang Berhenti Artikel Kompas.id
“Peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kami semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali,” kata Ivan dari Sumbernya.
PPATK mencatat terdapat 6 juta transaksi deposit judi online terkait Piala Dunia dengan nilai mencapai Rp 1,02 triliun.
Menindaklanjuti temuan tersebut, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 2.815 rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian online dengan total saldo mencapai Rp 325,43 miliar.
Baca juga:
PPATK: QRIS Kini Jadi Jalur Utama Deposit Judi Online
Temuan selama penyelenggaraan Piala Dunia itu merupakan bagian dari pemantauan PPATK terhadap aktivitas judi online sepanjang Semester I 2026.
Selama Januari–Juni 2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp 86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi.
Lihat Foto Ilustrasi judi online((SHUTTERSTOCK/WPADINGTON))
Sementara nilai deposit tercatat sebesar Rp 22,05 triliun melalui 226,76 juta transaksi yang dilakukan menggunakan rekening bank, dompet elektronik, maupun QRIS.
PPATK menjelaskan peningkatan jumlah transaksi tidak semata-mata menunjukkan aktivitas judi online yang semakin besar, tetapi juga mencerminkan semakin efektifnya sistem deteksi transaksi keuangan mencurigakan.