JAKARTA - Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) memberikan klarifikasi terkait keterlibatan unsur TNI/Polri dalam pengawasan wajib pajak (WP).
Bakom bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menekankan bahwa Babinsa (TNI AD) maupun Bhabinkamtibmas (Polri) sama sekali tidak mempunyai wewenang di bidang perpajakan.
Hak tersebut mencakup aktivitas pemantauan, pemeriksaan, penagihan, hingga penegakan hukum di sektor perpajakan.
Seluruh wewenang tersebut sepenuhnya merupakan hak pelaksanaan tugas perpajakan.
Pihak pemerintah turut menegaskan bahwa Babinsa serta Bhabinkamtibmas bukanlah aparat pajak dan tak dibekali otoritas guna menjalankan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, atau tindakan penegakan hukum pada bidang perpajakan.
"Seluruh pelaksanaan tugas perpajakan tetap menjadi kewenangan petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Bakom dan DJP Kemenkeu dalam keterangan resmi yang diunggah di akun Instagram @bakom.ri,Jumat(24/7/2026).
Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebatas bentuk koordinasi area guna menopang kelancaran pekerjaan di lapangan.
Skema ini sudah menjadi acuan internal DJP sejak tahun 2020 serta diperbarui lewat Surat Edaran Tahun 2026.
"DJP menegaskan komitmennya menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, serta tetap menghormati hak-hak Wajib Pajak," lanjut keterangan tersebut.
Di samping itu, koordinasi bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas diterapkan dalam wadah jejaring informasi pada suatu area.
Jika dalam keadaan tersebut dibutuhkan bantuan di lokasi, bentuk koordinasi itu dapat meliputi pendampingan demi menjaga kelancaran tugas dari aparatur DJP dari sumbernya.
Babinsa dan Bhabinkamtibmas pun dipastikan tak bakal melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tak menagih pembayaran pajak, tak menggelar pemeriksaan, serta tak mengambil langkah apa saja terhadap Wajib Pajak.
"Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Bakom dan DJP.
Ketentuan mengenai koordinasi bersama bermacam pihak merupakan petunjuk internal DJP yang sudah dijalankan semenjak 2020.
Surat Edaran yang dirilis pada tahun 2026 adalah pembaruan dari panduan itu dan bukan sebuah aturan baru.