Pandangan Presiden Mengenai Calon Pimpinan Bank Sentral Baru

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:14:45 WIB
Pejabat Gubernur Sementara. ( SUMBER : NET )

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberi sinyal terkait sosok yang berpeluang menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri pada Sabtu (25/7/2026).

Pada pidatonya dalam acara Akad Massal 62.000 Unit KPR Rumah Subsidi dan KUR Perumahan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah pada Kamis (30/7/2026), Prabowo sempat menyebut Destry Damayanti yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Gubernur Sementara (PGS) BI.

Posisi tersebut dipegang Destry hingga pemerintah mengusulkan calon Gubernur BI yang definitif dan memperoleh persetujuan DPR.

"Ibu Destri sekarang adalah pejabat, Pejabat Gubernur Sementara PGS ya singkatannya ya, pejabat gubernur, jadi pejabat," ujar Prabowo dalam pidatonya, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden dari Sumbernya.

Setelah menyebut posisi Destry, Prabowo kemudian melempar pertanyaan kepada para pejabat dan peserta yang hadir mengenai bagaimana penilaian mereka terhadap Destry.

"Kayaknya gimana? Hah? Oke?" tanya Prabowo, yang disambut tawa para hadirin dari Sumbernya.

Lalu Prabowo menambahkan bahwa keputusan mengenai Gubernur BI definitif berada di tangan DPR RI.

"Terserah DPR nanti ya, kira-kira," kata Prabowo dari Sumbernya.

Ucapan tersebut dinilai sebagai sinyal Prabowo mengusulkan nama Destry ke DPR RI sebagai kandidat Gubernur BI.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat dari Presiden Prabowo yang berisikan nama-nama calon Gubernur BI.

"Belum ada usulan resmi dari Presiden," kata Hekal saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (31/7/2026) dari Sumbernya.

Sebagai informasi, mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI) yang telah diubah melalui Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Presiden berwenang mengusulkan nama kandidat Gubernur BI ke DPR RI.

Komisi XI DPR kemudian akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebelum memberikan persetujuan.

Pedoman DPR dalam proses pemilihan Gubernur BI juga merujuk pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR beserta perubahannya.

Ketentuan ini mengatur tata cara pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap pejabat negara yang memerlukan persetujuan DPR.

Namun tidak ada tenggat waktu khusus untuk menentukan Gubernur BI.

Hanya saja berdasarkan yang selama ini berlangsung, prosesnya akan membutuhkan waktu sekitar 1-2 minggu.

Terkini