Aturan Baru DJP: Target Wajib Pajak Baru Lewat Data Rekening

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:24:44 WIB
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP).(FOTO:NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai membidik wajib pajak baru atau para wajib pajak yang belum terdaftar di sistem perpajakan, dalam rangka meningkatkan pengawasan kepatuhan.

Melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 mengenai Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto per 15 Juli 2026, proses pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar ini ke depannya akan dimasukkan ke dalam Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE).

"DPE adalah daftar sasaran ekstensifikasi yang diusulkan oleh komite kepatuhan tingkat KPP dan Kantor Wilayah DJP serta ditetapkan oleh komite kepatuhan tingkat Kantor Pusat DJP yang diprioritaskan untuk ditindaklanjuti dengan kegiatan ekstensifikasi atau edukasi pada tahun berjalan," sebagaimana dikutip dari SE Dirjen Pajak, Jumat (17/7/2026).

Prosedur pengawasan bagi wajib pajak yang belum terdaftar bakal diawali dengan langkah perencanaan pengawasan lewat penyusunan strategi pengawasan sekaligus penyusunan DPE yang selaras dengan regulasi terkait Komite Kepatuhan.

Pada tahap penerapannya, bersandarkan pada DPE yang sudah disahkan oleh Kantor Pusat DJP, Kepala Seksi Pengawasan yang memegang tugas dan fungsi terkait pengawasan berbasis kewilayahan akan merumuskan usulan Tim Pengawasan Perpajakan guna menjalankan pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar di dalam DPE.

Susunan Tim Pengawasan Perpajakan ini bakal melibatkan 1 supervisor, 1 ketua tim yang berstatus sebagai account representative (AR) dan atau pegawai DJP dengan tugas memegang peta zona petugas pengawasan sesuai area wajib pajak, beserta 1 anggota tim yang merupakan AR dan atau pegawai DJP yang ditempatkan di dalam satu seksi pengawasan.

Tim Pengawasan Perpajakan selanjutnya melakukan langkah persiapan demi memahami data dan/atau keterangan seputar profil, posisi risiko, serta informasi terkait income, cost, asset, liability, dan/atau equity wajib pajak pada Sistem Administrasi Pengawasan DJP.

Dalam mematangkan persiapan eksekusi pengawasan wajib pajak yang belum terdaftar, petugas juga dapat mengajukan permohonan dukungan data dan/atau informasi resmi.

Permohonan tersebut meliputi permintaan data dari pihak ketiga, permohonan informasi dan/atau bukti atau keterangan, permohonan bantuan penilaian untuk keperluan perpajakan, serta permintaan data dan/atau informasi kepada pihak terkait lewat Sistem Administrasi Pengawasan DJP.

Ketika proses penghimpunan data berlangsung, para petugas bahkan diwajibkan mengumpulkan informasi data objek pajak, yang di dalamnya mencakup nomor identitas data seperti nomor plat kendaraan, nomor sertifikat tanah, nomor rekening, hingga nomor akta jual beli jika tersedia.

Tahap berikutnya, Kepala KPP Pratama akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) bersandarkan pada data dan atau keterangan yang telah diperoleh, seperti data income, cost, asset, liability, dan equity dari wajib pajak yang belum terdaftar.

Bertolak dari hasil penerbitan SP2DK ini, wajib pajak diwajibkan untuk memberikan respons dengan menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Jika wajib pajak keberatan, periode penyampaian tanggapan dapat diperpanjang paling lama 7 hari setelah tenggat waktu penyampaian tanggapan awal berakhir.

Di samping itu, hasil pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar juga berpeluang ditindaklanjuti lewat usulan Pembatasan atau Pemblokiran Layanan Publik Tertentu.

Langkah pengusulan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu ini bakal diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terdapat pula usulan tindakan berupa pemeriksaan, usulan pengembangan dan analisis informasi data, hingga laporan dan pengaduan.

Terkini